Berkaitan dengan pandangan dari Fraksi Gerindra tentang Jalan Lingkungan di LC Jatayu Kelurahan Legian, dapat kami sampaikan bahwa jalan tersebut masuk ke dalam Kawasan Kumuh Kabupaten Badung, sesuai dengan SK Bupati Badung No.40 Tahun 2021, yang mana memiliki luasan 6,45 Ha dengan kategori Kumuh Ringan.
Adapun Jalan Lingkungan LC Jatayu sedianya akan ditangani oleh Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, menggunakan dana APBD Kabupaten Badung Anggaran Induk Tahun 2025, sebesar 7,5 M berdasarkan hasil perencanaan dokumen DED tahun 2023 lalu.
Lingkup penanganan kawasan kumuh pada area jalan lingkungan LC Jatayu ini meliputi Pavingisasi, pengadaan saluran drainase, dan menyalurkan limbah buangannya ke arah barat sesuai dengan kontur lahan dan eksisting drainase sebelumnya, yang menjadi kewenangan DPRKP Kabupaten Badung. Sedianya nanti akan dikolaborasi dengan opd lain sesuai kewenangannya masing-masing.
Sementara untuk jalan lingkungan di luar LC Jatayu sebagaimana disebutkan dalam catatan tersebut, berada di luar baseline kawasan kumuh Kabupaten Badung sehingga menjadi kewenangan penanganan Bidang Penyelenggaraan PSU.
Comments
Post a Comment