SELAMAT PAGI MENJELANG SIANG
MOHON IJIN PIMPINAN RAPAT.
Pertama, saya mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung mengucapkan Selamat Datang kepada Bapak Ibu anggota Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng beserta rekan-rekan dari Dinas PRKP Kabupaten Buleleng, dan tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf bilamana Bapak Kepala Dinas berhalangan hadir dalam kesempatan yang baik ini.
Perkenalkan, nama saya Pande Nyoman Artawibawa, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan di Bidang Perumahan Rakyat, lalu dipindahtugaskan menjadi Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Permukiman di Bidang Kawasan Permukiman, dan per akhir tahun 2021 lalu terkena Penyetaraan Jabatan Fungsional bagi Eselon IV dan kini menjadi Ahli Muda Tata Bangunan dan Perumahan.
Berkaitan dengan Pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami, mohon kiranya nanti bilamana ada yang kurang jelas, bisa ditanyakan kembali.
1. Pengalaman penerapan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pemanfaatan PSU pada Kawasan Permukiman di Badung.
Hal-hal apa saja yang menjadi permasalahan sering terjadi ?
Apa saja yang perlu diatur lebih lanjut dalam Perda ?
Beberapa permasalahan yang sering terjadi di Kabupaten Badung adalah :
Pengembang meninggalkan tanggungjawab untuk menjaga dan memelihara fasos fasum sebelum diserahterimakan kepada Pemda, serta tidak antusias menyerahkan fasos fasumnya sesuai amanat Permendagri 9 tahun 2009.
Hal ini terjadi, karena konsumen perumahan atau dalam hal ini warga masy, belum memahami hak yang seharusnya mereka terima.
Padahal bisa saja ada konsumen atau masyarakat yang bisa menuntut secara hukum kepada pengembang bilamana mereka tidak memenuhi janjinya, ketika Pengembang menjual unit atau kapling perumahan kepada konsumen.
Hal ini telah menjadi priotas bagi kami seiring terbentuknya DPRKP pada awal tahun 2017 silam, dengan menyusun Peraturan Bupati Badung nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyerahan PSU yang merupakan turunan dari Permendagri 9/2009 serta mengatur hal-hal yang bersifat teknis di lapangan.
Sejauh ini, informasi dari Tim Penyerahan PSU Perumahan, dari 180an Perumahan Pengembang yang memiliki Ijin Perumahan, sudah melakukan Serah Terima PSU sebanyak 125 perumahan, dan sekitar 4 perumahan masih berproses hingga hari ini.
Yang perlu ditambahkan dalam Perda,
1). minimal ada perjanjian terkait penyediaan, penyerahan dan pemanfaatan fasos fasum dalam perumahan, antara pengembang dengab konsumennya, sehingga kalau ada perilaku wan prestasi atau melanggar perjanjian, bisa dituntut secara hukum.
2). terkait Penyelenggaraan Kawasan Permukiman.
3). Penambahan rekomendasi Blok Plan sebelum penetapan dokumen perencanaan perumahan saat perijinan, agar kelak tidak menimbulkan masalah saat proses penyerahan psu dilakukan
2. Ketentuan mengenai Penyerahan Fasos Fasum oleh Pengembang Perumahan kepada Pemda, apakah ada Batas Waktunya ?
Terkait batas waktu Penyerahan Fasos Fasum ini dalam Perda PKP kami nomor 2 Tahun 2017, ada disampaikan paling lambat 1 tahun pasca masa pemeliharaan (pasal 21). Yang secara kebetulan, pasca diberlakukannya Perbup 8/2018 lalu, beberapa Perumahan yang melaksanakan pembangunan telah melakukan penyerahan PSU nya kepada Pemda tanpa melebihi batas waktu tersebut.
3. Bagaimana ketentuan penyediaan Akses dari Rumah Umum yang dibangun menuju Pusat Pelayanan atau Tempat Kerja ?
Untuk penyediaan akses dari Rumah Umum menuju Pusat Pelayanan atau Tempat Kerja, dalam perda PKP hanya memberikan batasan minimal untuk lebar jalan akses di dalam areal perumahan sebesar 6 M dan jalan masuk perumahan sebesar 8 M.
Yang mana ini menjadi peraturan yang mutlak berlaku bagi semua pengembang dalam pengajuan ijin dan blok plan perumahan di Kabupaten Badung.
4. Apakah ada standar Teknis Pengembangan Perumahan di masing-masing Kawasan Pariwisata, Peruntukan Industri, atau Pertanian, yang perlu dibedakan sehingga diatur secara khusus pada batang tubuh ranperda ?
Secara khusus, Perda Kabupaten Badung tidak mengatur adanya perbedaan peraturan di masing-masing peruntukan kawasan.
Namun demikian, untuk hal-hal teknis seperti Kriteria atau Persyaratan lebih detail dijelaskan pada Perbup 8/2018.
Termasuk perbedaan prosentase PSU yang harus diserahkan berdasarkan pada luasan kawasan perumahannya.
5. Bagaimana Ketentuan Pencegahan dan Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang diterapkan selama ini ?
Dalam Perda PKP Kabupaten Badung sudah jelas memaparkan beberapa ketentuan penanganan kumuh sebagaimana amanat PerMen PUPR 14 tahun 2018, dimana untuk Kumuh di Kabupaten Badung, dengan kriteria lahan yang legal, dapat dilakukan dengan cara Peremajaan. Tentu saja dengan batasan kewenangan kabupaten, yang telah diatur dalam Permendagri 90.
Namun demikian untuk ketentuan upaya Pencegahan sendiri baru dimasukkan dalam draft Ranperda PKP, sebagaimana amanat permendagri 90 dan uu cipta kerja, yang saat ini masih berproses.
Adapun di Kabupaten Badung, upaya Pencegahan kumuh telah banyak dilakukan sebelum ditetapkannya SK Kumuh pada bulan November 2021 lalu, dengan cara Peningkatan Jalan Lingkungan, Peremajaan Saluran Drainase, PSU terpadu dan lainnya.
Sementara untuk bangunan Rumah yang Tidak Layak Huni, kami bantu dengan kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni sebesar 55 Juta rupiah yang diampu oleh Dinas PRKP dari tahun 2017, dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang terdahulu diampu oleh Dinas Sosial melalui PKRS atau Peningkatan Kualitas Rumah Sehat.
Disamping juga memperketat pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai RDTR.
6. Bagaimana Pembiayaan Pemeliharaan dan Pemanfaatan PSU sebelum diserahkan oleh Pengembang dan setelah diserahkan oleh Pengembang kepada Pemda ?
Dalam Perda PKP 2/2017 Pasal 29 menyampaikan bahwa untuk masa Sebelum Penyerahan PSU, pemeliharaan merupakan tanggung jawab atau kewajiban dari Pengembang, dan pada masa Setelah Penyerahan menjadi tanggung jawab Pemda.
dan Sedapat mungkin pemanfaatan PSU, semaksimal untuk kepentingan Perumahan setempat.
7. Dalam hal Kawasan atau Kecamatan belum memiliki RDTR, apa yang menjadi dasar pemberian persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kepentingan pengembangan perumahan ?
Meski dalam Perda PKP 2/2017 ada menyebutkan soal hal tersebut diatas (Pasal 37), namun Kabupaten Badung tidak memiliki pengalaman tersebut, karena telah memiliki RDTR.
Kendati demikian, seandainya ada kabupaten ataupun kawasan yang belum memiliki RDTR, agar bisa secara maksimal memanfaatkan kajian Lingkungan dengan dokumen persetujuan perijinan dan Amdal.
Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang lebih bilamana ada hal-hal yang dipandang belum jelas, nanti bisa disampaikan kembali kepada kami.
Terima Kasih.
Waktu kami serahkan kepada pimpinan rapat.
Comments
Post a Comment