Malam semua.
Jadi Kakek secara BPJS berhak mendapatkan perawatan kamar Kelas 1, yang isinya 2 pasien per kamar.Niniknya minta naik kelas ke 1 pasien per kamar (VIP), dan diperbolehkan dengan selisih penambahan pembayaran sejumlah 4,95 juta meliputi kamar, obat, dokter dll.
Namun karena bulan ini ada keterlambatan pembayaran premi (bulan lalu kakek nenek masih bisa kontrol), untuk Rawat Inap kena Denda Tambahan dari BPJS.
Masih tak upayakan biar bisa Auto Debet dari Rekening, karena dari dulu tidak bisa dilakukan.
Besaran Dendanya akan dikabarkan paling cepat besok.
Dan berhubung Kamar VIP (yang isinya 1 pasien per kamar), masih Full, Kakek sementara statusnya dititipkan di Kelas Kamar yang lebih tinggi. Kamar 221.
Kemungkinan besok kalau ada pasien yang check out, baru dipindahkan ke kamar sesuai permintaan.
Per malam ini, rencananya Ninik yang akan menginapi Kakek di RS. Tapi pasca dapat kamar nanti, Prasta sudah dimintakan tolong jagain Kakek sementara, agar Niniknya bisa pulang ambil baju dll.
Begitu dulu sementara.
Ini Kakek masih checkup di UGD.
Belum masuk kamar.
Comments
Post a Comment