Pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Hal diatas merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang kini telah disesuaikan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini diterjemahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, dari pertama kali dibentuk pada tahun 2017 yang lalu hingga hari inipun masih tetap menjalan tugas, melakukan verifikasi data usulan bantuan rumah layak huni dari masyarakat desa serta kelurahan.
Masih adanya masyarakat Kabupaten Badung yang menempati rumah tidak layak huni, merupakan efek samping dari masa pandemi covid-19 kemarin, dimana cukup banyak masyarakat yang dirumahkan sehingga mengalami kesulitan dalam melaksanakan perbaikan ataupun pembangunan rumah.
Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat I Wayan Seraman,ST.,MT. bersama Pejabat Fungsional dan Tim Teknis Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, serta didampingi kelihan banjar atau kepala lingkungan dan warga terkait.
Proses verifikasi ini wajib dijalankan, untuk meyakinkan semua pihak apakah masyarakat yang diusulkan memang benar layak dan sesuai kriteria untuk mendapatkan bantuan.
#BadungHebat #BedahRumah #BRLH #BantuanRumahLayakHuni
Comments
Post a Comment