Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil
Negara atau yang kini lebih dikenal dengan istilah IP ASN, kurang lebih dapat diartikan sebagai pengukuran kualitas seorang abdi negara dalam hal ini ASN atau dulunya dikenal dengan nama PNS, terhadap jabatan atau pekerjaan yang diampu, berdasarkan beberapa variabel tertentu dalam suatu waktu.
Adapun kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN, mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
Secara keseluruhan setiap ASN dalam upaya penilaian Indeks Profesionalitas diatas disebut memiliki nilai total sebesar 100 (seratus) persen dengan pembagian sbb.
1. Dimensi Kualifikasi memiliki nilai maksimum sebesar 25 %, yang dinilai berdasarkan jenjang pendidikan formal yang dimiliki oleh setiap ASN atau PNS. Makin tinggi jenjang pendidikannya, makin besar pula nilai IP ASN yang didapat.
Misalkan untuk jenjang Strata-3 atau S3, nilai IP ASN terpantau sebanyak 25 % atau hasil maksimal, sementara yang berada di Strata-2 atau S2 sebesar 20 % dan seterusnya.
2. Dimensi Kompetensi.
Dimensi ini memiliki nilai maksimum sebesar 40 % dimana dibagi menjadi 2 bagian bagi ASN yang berada pada tingkatan Staf/Pelaksana, dan 3 bagian bagi yang duduk sebagai Jabatan Struktural ataupun Fungsional.
Untuk yang berstatus sebagai Staf/Pelaksana, nilai 40% itu dibagi menjadi 2 bagian, yaitu
1) Nilai 22,5 % untuk mereka yang sudah menjalani Pelatihan/Pendidikan Teknis sebanyak 20 JP atau Jam Pelajaran, dan
2) Nilai 17,5 % untuk mereka yang sudah pernah mengikuti Seminar/Workshop yang sejalan dengan Tugas/Jabatannya. Ini bisa dibuktikan dengan melakukan upload dokumen Sertifikat Pelatihan Seminar/WorkShop.
Sementara itu, bagi ASN yang duduk di jabatan Struktural atau Fungsional, Nilai 40 % diatas, dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1) Nilai 15 % bagi mereka yang sudah mengikuti Diklat PIM/Fungsional sesuai Tugas dan Jabatannya
2) Nilai 15 % bagi mereka yang sudah mengikuti Pelatihan/Pendidikan Teknis sebanyak 20 JP atau Jam Pelajaran, dan
3) Nilai 10 % untuk mereka yang sudah pernah mengikuti Seminar/Workshop yang sejalan dengan Tugas/Jabatannya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Ini bisa dibuktikan dengan melakukan upload dokumen Sertifikat Pelatihan Seminar/WorkShop.
Nah kenapa Nilai bagi mereka yang duduk sebagai Struktural/Fungsional lebih kecil dibandingkan dengan Staf/Pelaksana dalam aktifitas yang sama ?
Baik persyaratan mengikuti Pendidikan 20 JP maupun Seminar ?
hanya yang membuat Aturan saja yang tahu. Nanti kalau mau, bisa ditanyakan lebih lanjut.
Hanya saja, yang belum terjawab sejauh ini adalah, berapa Sertifikat yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nilai maksimum Workshop diatas ?
Cukup 1 sertifikat saja atau lebih banyak ?
3. Dimensi Kinerja.
Untuk dimensi ini, berkaitan dengan Nilai SKP akhir tahun yang biasanya dibuat oleh semua ASN/PNS, dimana memiliki Nilai maksimum sebesar 30 %.
Nilai 30 % ini diperuntukkan bagi mereka yang mendapatkan Nilai Rata-rata SKP sebesar 91 ke atas, sementara Nilai 25 % diperuntukkan bagi mereka yang mendapatkan Nilai Rata-rata SKP sebesar 81 sampai 90.
You know how lah bagaimana cara untuk menaikkan Nilai SKP ini. ?
4. Dimensi Disiplin, memiliki Nilai maksimum 5 % bagi ASN yang belum pernah dikenai Hukuman Disiplin.
Penting untuk diketahui, bahwa jika ASN tidak memenuhi berbagai kriteria atau variabel diatas, maka Nilai Indeks Profesionalitasnya adalah 0 (nol).
Berdasarkan paparan Kriteria atau Variabel diatas, dapat disimpulkan bahwa ASN yang bisa dikatakan sebagai Abdi Negara dengan Nilai Kualitas tertinggi 100 (seratus) persen adalah mereka yang memiliki Status dengan Kriteria sbb.
ASN dengan Jabatan Struktural atau Fungsional :
1. Jenjang Pendidikan Strata-3 (S3) dengan Nilai 25 %
2. a. Diklat PIM/Fungsional dengan Nilai 15 %
2. b. Pendidikan/Pelatihan Teknis 20 JP dengan nilai 15 %
2. c. Workshop/Seminar yang sesuai Tugas Jabatan dengan nilai 10 %
3. Nilai rata-rata SKP berada di posisi 91 keatas, dengan Nilai 30 %, dan
4. Tidak pernah dikenai Hukuman Disiplin, dengan Nilai 5 %.
Sementara untuk ASN pada tingkat Staf/Pelaksana, adalah mereka yang memenuhi persyaratan :
1. Jenjang Pendidikan Strata-3 (S3) dengan Nilai 25 %
2. a. Pendidikan/Pelatihan Teknis 20 JP dengan nilai 22,5 %
2. b. Workshop/Seminar yang sesuai Tugas Jabatan dengan nilai 17,5 %
3. Nilai rata-rata SKP berada di posisi 91 keatas, dengan Nilai 30 %, dan
4. Tidak pernah dikenai Hukuman Disiplin, dengan Nilai 5 %.
Adapun kaitan Nilai prosentase IP ASN dengan Variabel masing-masing adalah Mutlak hukumnya.
Jadi, bagi yang merasa memiliki Nilai IP ASN berada pada Kategori Rendah atau kisaran 61 sampai 70 seperti halnya saya selaku JFT hasil Penyetaraan tempo hari,
Beberapa Opsi yang bisa dilakukan agar bisa menaikkan Nilai IP ASN nya adalah :
1. Mengikuti bangku Kuliah Strata-3 dengan tambahan Nilai 5 % *gak sebanding dengan tantangannya ;
2. Mengikuti Diklat Fungsional untuk tambahan Nilai 15 % *yang sayangnya sampai hari belum ada kejelasan kapan akan dipanggil untuk mengikuti Diklat Fungsional ;
3. Mengikuti Seminar/Workshop sesuai Tugas Jabatan untuk tambahan nilai 10 % *ini mah Yakin banget bisa dilakukan ; dan
4. Menaikkan Nilai Rata-rata SKP menjadi 91 keatas untuk tambahan Nilai 5 % *You Know How lah soal ini.
Gitu dulu Telahannya, semoga berguna bagi semuanya. Info lebih detail dan lebih jelas, bisa baca-baca Peraturan BKN nomor 8 Tahun 2019 tentang IP ASN ini.
*ilustrasi ambil di Google
Comments
Post a Comment