TELAHAN AWAL – KARTU KRAMA ADAT
1. FAKTA LAPANGAN
Kartu Krama Adat atau selanjutnya disebut dengan KK Adat, infonya sudah mulai dicetak dan dibagikan kepada Krama Agung Warga Banjar Tainsiat sedari era kepimpinan Kelihan Adat bp.Alm.IWN, yang kemudian berusaha dilanjutkan pada era kepemimpinan IBSD.
Adapun upaya untuk melanjutkan penyusunan KK Adat ini tidak ada menggunakan dasar hukum peraturan ataupun pesan dari Kelihan Adat sebelumnya, hanya diwariskan begitu saja. Sehingga Kelihan lama, mencoba untuk menggali sendiri informasi, kebutuhan dan tujuan penyusunan KK Adat ini bagi Krama Agung Warga Banjar Tainsiat.
Pencarian informasi terkait KK Adat ini, kami coba cari di laman Google, menemukan berita dari media digital online yang menyatakan bahwa ‘upaya pengaturan lebih lanjut terkait KK Adat, agar dimasukkan dalam Ranperda Desa Adat yang saat itu sedang disusun oleh tim Provinsi Bali awal tahun 2019 lalu. Akan tetapi, baik dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang telah ditetapkan, maupun turunannya berupa Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda diatas, sepertinya tidak ada menyebutkan perihal KK Adat tersebut. Sehingga sampai saat ini, kami masih kesulitan untuk mencari dasar hokum ataupun pedoman teknis peraturan pelaksanaan terkait KK Adat.
KK Adat sendiri sepanjang pengetahuan kami, berdasarkan Form yang dibagikan oleh Desa memuat isian data serupa dengan isian Kartu Keluarga versi dinas/nasional, dengan penambahan informasi berupa Regu, Tempekan dan Setra. Informasi lainnya yang kami dapatkan dari media digital online lainnya, bahwa bilamana kedepannya KK Adat ini jadi diberlakukan, nantinya akan dikeluarkan oleh Desa Adat dengan beban anggaran yang ditanggung oleh APBDes. Namun demikian, secara lingkup Banjar Adat, ada baiknya sudah disiapkan sejak dini.
2. GAMBARAN UMUM DAN MANFAAT
Untuk sementara atau saat ini, dalam pemanfaatannya, KK Adat akan digunakan untuk mencatat semua administrasi kependudukan Krama Agung Warga Banjar Tainsiat yang berkaitan dengan Agenda Adat dalam perubahan status maupun jumlah anggota keluarga, dan nantinya akan mendapatkan Ayahan Adat bilamana dibutuhkan. Adapun Agenda Adat yang dimaksud meliputi Kematian, Kelahiran, Pernikahan, Mulih Daha, Pengangkatan Anak dan lainnya.
Kata Kunci dari perubahan isian KK ADat ini adalah -sudah melapor dan mendapatkan ijin atau persetujuan Kelihan Adat Banjar Tainsiat.
Sehingga, bagi Anggota Keluarga yang perubahan statusnya belum melakukan pelaporan dan mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kelihan Adat Tainsiat, tidak mendapatkan hak sebagaimana yang diatur dalam Awig-Awig Banjar Tainsiat.
3. ALUR PROSES
Lebih rinci lagi, bahwa terkait dengan Agenda Adat Kematian, kelak KK Adat ini akan menjadi panduan bagi Kelihan Adat Banjar Tainsiat untuk menindaklanjuti proses administrasi upacara kematian itu sendiri dengan Bendesa Adat sesuai informasi yang tercantum dalam isian Setra. Sekaligus sebagai pencatatan data Profil Banjar bilamana dimintakan oleh pihak luar.
Sementara untuk Agenda Adat lainnya, akan berpengaruh pada pemberian hak karma/warga, dalam hal yang ada kaitannya dengan ayahan banjar, bilamana dibutuhkan.
Mengingat dalam upaya pengisian data KK Adat ini serupa dentgan isian KK dinas/nasional, maka keakuratan data pelengkap dari masing-masing anggota keluarga dalam KK Adat, dapat berpatokan sama dengan KK dinas/nasional. Hanya saja, untuk perubahan status bilamana sebelumnya sudah tercatat dengan status yang berbeda dalam KK Adat, wajib melapor dan mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kelihan Adat Banjar Tainsiat.
4. PERMASALAHAN
Bilamana kelak penyusunan KK Adat ini disetejui kelanjutannya berdasarkan kesepakatan bersama, maka berikut dapat disampaikan beberapa permasalahan yang sudah dapat dipetakan sejak awal :
– Waktu Pelaksanaan. Mengingat jumlah Krama Agung Warga Banjar Tainsiat mencapai angka 400an lebih Kepala Keluarga, dibutuhkan waktu input, penyesuaian dan validasi data yang cukup lama. Target Penyelesaian adalah 2 Tahun kepemimpinan Kelihan Adat Banjar Tainsiat Periode Tahun 2022-2027, atau lebih cepat.
– Kemudahan Akses dan Pencarian Data. Dibutuhkan kecermatan penyusunan data KK Adat, sehingga kelak data apapun dapat dilihat dan diakses oleh siapa saja dan dari mana saja, secara cepat dan mudah.
– Penomoran KK Adat. Dibutuhkan kesepakatan lanjutan untuk menentukan cara pemberian penomoran KK Adat, mengingat dalam pelaksanaan aktifitas di Banjar Tainsiat kedepannya, ada kemungkinan terjadi perubahan penempatan anggota banjar pada Regu
#DokumentasiKelihanAdat #BanjarTainsiat
Comments
Post a Comment