Bagaimana membuat dan merumuskan analisis Backlog dan membuat proyeksi kebutuhan hunian di kabupaten Badung pada seluruh wilayah kecamatan?
*Terkait Backlog di Kabupaten Badung, terpantau Nol mengingat dalam setiap pekarangan masyarakat Badung yang masih menggunakan pola natah Tradisional Bali, terpantau 1 Kepala Keluarga memiliki 2-3 unit bangunan yang dapat difungsikan sebagai hunian/rumah. Sehingga kebutuhan hunian atau kepemilikan tidak lagi menjadi prioritas utama kami, hanya sebatas perbaikan/peningkatan Rumah Tidak Layak Huninya saja*
Bagaimana cara mendata dan memvalidasi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung?
*Untuk pendataan dan validasi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung, kami banyak dibantu oleh rekan-rekan Kotaku yang bekerja sama dengan para BKM di lingkungan Desa/Kelurahan.*
Cara mendata dan memverifikasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), apa dasar kriteria yang dipergunakan dan program penanganannya
*Untuk pendataan dan verifikasi RTLH, kami meminta usulan dari Desa dan Kelurahan secara berkala setiap tahunnya, yang diputuskan berdasarkan MusDes/MusKel dengan melampirkan daftar hadir aparat terkait, serta kelengkapan administrasi usulan pemilik RTLH.
Data tersebut akan kami Verifikasi kembali ke Lokasi dengan menggunakan dasar kriteria yang tercantum dalam Perbup Badung no.22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni di Kabupaten Badung, baik dari sisi objek penerima maupun objek rumah yang akan dibantu.*
Comments
Post a Comment