Pertama kali jumpa Beliau ini, kalau tidak salah ingat pas saya baru lulus sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan kualifikasi L2 dan mendapatkan mandat sebagai anggota tim pengadaan di instansi Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Badung, bersama seorang kolega yang ternyata masih merupakan adik tingkat di kuliah Arsitektur dulu. Saat itu unit Pertambangan masih berdiri sendiri dan berkantor di sebelahnya BPD Kuta, persimpangan Bakung Sari. dan Beliau adalah salah satu penggiat pengadaan di lokasi sebagai sekretaris, bersama senior saya lainnya, yang kini sudah berstatus Oma.
Lama tak bersua, saya pun kembali dipertemukan pada tahun 2013 saat dipromosikan ke Dinas Cipta Karya, dimana Beliau saat itu sudah duduk menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan dan Energi. Sampai pada jenjang akhir masa pensiun di kursi eselon yang sama, penempatan tugas yang berbeda yaitu Kepala Bidang Pengawasan dan Verifikasi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung.
Sebagai salah satu junior di Pemkab Badung, saya mengenal sosok Pak Made Sukearsana sebagai seorang pejabat yang gesit dalam bekerja serta menguasai bidangnya dalam hal apapun itu. Termasuk saat berupaya menuntaskan temuan BPK, sebuah pekerjaan rumah yang saya tinggalkan saat perubahan opd akhir tahun 2016 yang lalu.
Kekaguman saya makin menjadi saat diberikan kesempatan untuk mengenal Beliau secara lebih dekat saat menjadi teman sekamar dalam agenda tirta yatra ke pulau jawa belahan timur. Meski isunya ada beberapa kawan yang merasa tidak klop dengan perangai Beliau, sebagai PNS rasa hormat dan bangga pernah mengenal Beliau tetap ada hingga hari ini.
Bulan Mei tahun 2021 merupakan masa pengabdian terakhir Beliau sebagai seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, dengan pencapaian yang memuaskan dalam upaya merangkul puluhan pengembang perumahan untuk menyerahkan fasos fasum atau pasarana sarana dan utilitas perumahan yang selama ini terlantar. Apalagi pasca diterbitkannya peraturan Bupati Badung tentang penyediaan dan penyerahan PSU Perumahan yang memudahkan dan memperjelas proses teknis secara transparan, kalau tidak salah satu-satunya peraturan turunan dari Permendagri 9 tahun 2009 yang dibuat dalam lingkup Provinsi Bali.
Comments
Post a Comment