Jujur, Saya baru tahu jika 7 Indikator Kritera Permukiman Kumuh sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementrian PUPR No.14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, ada penjabarannya yang lebih mendetail lagi dengan bobot penilaian tertentu.
Hal ini saya temukan pada buku notepad milik Kotaku Badung yang diberikan pada hari Senin kemarin bersama beberapa eksemplar newsletter yang mengangkat tema yang sama.
Bicara soal Permukiman Kumuh biasanya tidak lepas dari persoalan penyebutan istilah sebagai Titik atau Kawasan, yang berpatokan pada luasan minimal tertentu sebelum nantinya ditetapkan sebagai Surat Keputusan oleh Kepala Daerah untuk bisa dilakukan penanganan atau upaya pencegahan agar tak semakin melebar.
Badung adalah satu-satunya wilayah administratif atau kabupaten yang tidak memiliki SK Kawasan Kumuh di Indonesia. Hal ini bisa dimaklumi mengingat setelah didelineasi oleh Tim Kotaku Badung pada tahun 2016 lalu, hanya ditemukan sebanyak 11 titik kumuh di 2 Kecamatan Kuta dan Kuta Utara dengan luasan total hanya sekitar 6 koma sekian hektar saja. Itupun lokasi kekumuhan yang ada dalam pemetaan itu infonya bukan merupakan status lahan negara melainkan kepemilikan lahan perseorangan. Yang secara status lebih banyak dimiliki oleh Puri di seputaran Kota Denpasar, mengingat sebelum pemekaran Kabupaten Badung pada tahun 90an silam, merupakan satu kesatuan wilayah.
Hal ini tentu akan menyulitkan upaya penanganan ataupun peremajaan titik kawasan kumuh oleh Pemerintah, karena manfaat tidak bisa diberikan pada lahan-lahan kumuh dengan status Sewa.
Disamping itu, secara fakta lapangan jika dikaitkan dengan adanya 7 Indikator Kriteria Permukiman Kumuh, bisa dikatakan dalam lingkup Kabupaten Badung ada juga beberapa wilayah lainnya yang secara kasat mata memenuhi kriteria dan bobot penilaian sebagaimana aturan yang ditetapkan. Yang sayangnya berada di luar wilayah 2 Kecamatan sesuai penugasan Kotaku Badung sejak awal. Padahal baik Jimbaran Kuta Selatan maupun Mangupura Mengwi sudah ditetapkan sebagai kawasan perkotaan Kabupaten Badung.
Ini pula yang menjadi salah satu kendala pemanfaatan dana bantuan pusat untuk pencegahan kumuh di Kabupaten Badung. Seperti Dana Alokasi Khusus Infrastruktut yang mensyaratkan adanya penetapan SK Kumuh oleh Kepala Daerah apabila berkeinginan mengajukan dana bantuan ke Kementrian pusat.
Infonya, pimpinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung sedang berancang-ancang memulai pemetaan titik atau kawasan kumuh di area permukiman se-Kabupaten Badung, bersama Tim Kotaku Badung. Hal ini bisa dilihat dari pertemuan terbatas yang dilakukan pagi tadi di ruang rapat Kepala Dinas.
Semoga bisa berjalan lancar.
#KotaKu #Kumuh #TitikKumuh #Kawasan Kumuh
Comments
Post a Comment