Panawaran asuransi oleh agen perorangan kerap menjadi momok dan keluhan bagi sebagian besar masyarakat. Salah kaprah ekspektasi yang dijanjikan berbanding dengan realita adanya, seringkali tak sejalan, bahkan cenderung mengecewakan. Nasabah merasa dipersulit ketika klaim asuransi diajukan. Pada akhirnya penghasilan yang tadinya disisihkan sebagai perencanaan investasi, malah menjadi loss atau kehilangan lantaran pola penawaran asuransi tak sesuai pemaparan awal. Terpenting diingat adalah hal-hal yang tertulis pada perjanjian polis, baiknya dipahami betul sebelum membubuhkan tandatangan diatasnya.
Asuransi Zurich tampaknya memahami adanya kekhawatiran diatas. Itu sebabnya sebagai salah satu asuransi jiwa modern, saat ini mereka menawarkan Asuransi Zurich Proteksi 8, yang tidak hanya memberikan perlindungan jiwa kepada nasabahnya, tetapi juga pengembalian premi sebesar 108% pada akhir masa perlindungan. Memberikan pengembalian premi ketika polis berakhir. Menarik bukan ?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena yang bersangkutan meninggal.
Zurich Insurance Group sendiri merupakan penyedia jasa asuransi terkemuka yang melayani para nasabah baik di pasar lokal dan global, pada lebih dari 210 negara dan wilayah. Nasabah Zurich sendiri mencakup nasabah perseorangan, usaha kecil dan menengah, perusahaan besar dan multinasional. Zurich Group berkantor pusat di Zurich, Swiss dan telah berdiri sejak tahun 1872. Di Indonesia sendiri, Zurich mulai diperkenalkan pada tahun 1991 yang terdaftar dan diawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Jenis asuransi yang ditawarkan pun ada beragam. Dari asuransi jiwa sebagaimana model Protect 8 tadi, asuransi kesehatan baik perawatan medis dan antisipasi penyakit kritis, asuransi perawatan kesehatan di luar negeri, pun dalam bentuk investasi nilai, serta perlindungan bagi nasabah Bank Tabungan Negara.
Comments
Post a Comment