Mengeluhkan layanan bagi sebagian orang memiliki cara yang berbeda-beda, tergantung pada aktifitas kesehariannya serta media yang dimiliki. Ada yang memberitahukan keluhan itu secara langsung bila pemilik layanan ada di lokasi, ada yang berkomentar di akun sosial media pemilik layanan, ada yang membuat post di akun sosial milik sendiri bahkan ada juga yang menyampaikannya dalam bentuk post blog bilamana kamu mengambil profesi sebagai seorang blogger.
Sementara itu untuk tanggapan yang diberikan para pemilik layanan pun sangat beragam. Ada yang mengucapkan terima kasih dan memohon maaf, ada yang membiarkannya begitu saja, dan ada pula yang reaktif meminta saran pada pengacara dan mempersiapkan semua kemungkinan menggunakan dasar UU ITE serta pasal pencemaran nama baik. So old…
Bukan sekali ini saja saya mengalami hal terakhir diatas. Dari melakukan capture tulisan, memberikan label ‘terdapat unsur mencurigakan’ atau tepatnya ingin menjatuhkan brand image, atau menjelekkan nama. Ada aja alasannya ketika upaya penyampaian keluhan tersebut disampaikan dalam bentuk post blog di halaman ini. Bahkan dalam sekali waktu, untuk bisa mendapatkan tanggapan secara langsung, saya tak segan membagi link post ke arah pemberi layanan secara langsung sebagai masukan, agar kelak bisa jadi pemicu menuju arah dan langkah lebih baik lagi kedepannya.
Sayangnya ya gitu. Pilihannya cuma dua. Hapus Postingan atau dilaporkan dengan dasar UU ITE. Hmmm…
Secara pribadi sih sebetulnya menganggap ini lucu. Karena ketika pengguna layanan mengeluhkan jasa layanan dengan cara yang mereka mampu lalu dianggap melakukan pencemaran nama baik oleh pemberi layanan, saya yakin kelak gak akan ada lagi yang berani memberikan masukan atau kritik pada layanan tersebut. Bilamana kasus pelaporan pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE ini sampai naik ke media. Ada banyak contoh yang bisa dibaca meskipun lebih sering yang dikenakan hukuman penjara dan sebagainya, ya pihak yang mengeluhkan layanan. Itu sebabnya banyak yang memilih untuk menghapus post dan diam ketimbang berhadapan dengan ancaman pasal UU ITE.
Lantas apakah semua keluhan layanan itu akan selalu dianggap ada unsur yang pantas dicurigai ? Ya tergantung pada sisi mana kalian berada, kapan dan layanan apa yang dikeluhkan.
Jika yang disampaikan adalah keluhan pada kinerja seorang calon presiden saat perhelatan pilpres berlangsung dan kalian adalah oposisi seberang, ya memang patut dicurigai ‘ada unsur mencurigakan’ di balik semua keluhan yang disampaikan. Namun bilamana keluhan yang disampaikan merupakan pengalaman pribadi seseorang yang memang benar dialami, tanpa bermaksud melebih-lebihkan situasinya, apakah layak diganjar dengan pasal pencemaran nama baik dari UU ITE ?
Entah lah…
Yang pasti sih, bilamana si pemberi layanan merupakan layanan komersial yang memiliki banyak ragam pilihan lain yang dapat menjadi opsi alternatif, sepertinya kehilangan 1 potensi, gak akan berarti banyak karena ada ribuan potensi lainnya yang bisa diraih, toh keluhan itu tidak sampai terendus oleh ribuan potensi tersebut. Sementara bila layanan tersebut merupakan satu-satunya pilihan yang ada, ya mau tidak mau terima saja kondisinya.
Cuma itu memang seriusan menggunakan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE atas keluhan layanan yang beneran dialami dan disampaikan dalam bentuk blog post di halaman ini ?
Kasian banget deh…
Comments
Post a Comment