Belasan warga tampak sudah sigap menyapu dan membersihkan telajakan GOR Purna Krida yang berlokasi di lingkungan banjar Babakan dan Batubidak, Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara, Jumat pagi 6 September kemarin. Beberapa diantaranya bahkan sudah terlanjur membakar sampah yang terkumpul pada titik tertentu. Kepala Lingkungan sempat mengingatkan mereka agar segera memadamkan api karena cara ini tak disarankan dalam aksi yang digelar saban jumat pertama setiap bulan hingga akhir tahun nanti.
#GERTAK BADUNG BERSIH, adalah kegiatan yang digagas Bupati Badung bulan Juli lalu, melibatkan semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, bekerja sama dengan 62 Desa/Kelurahan yang tersebar di 6 (enam) kecamatan. Output dari program ini adalah terwujudnya TPS 3R Reduce Reuse Recycle di setiap wilayah desa/kelurahan dengan peran serta OPD untuk memfasilitasi tujuan tersebut.
Aksi Gerakan Serentak ini adalah yang ke-2 kalinya dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan lokus wilayah di Kelurahan Kerobokan Kaja, mengambil sasaran lokasi kerja di areal parkir sementara GOR Purna Krida, pojok barat daya kawasan. Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup yang menurunkan 1 unit truk sampah, tampak kewalahan mengingat voluma sampah organik yang dihasilkan cukup banyak. Beberapa tanaman liar dan pohon singapore yang meranggas tembok pagar pun dipangkas habis oleh warga. Lahan yang tadinya dipenuhi semak, dalam waktu 1.5 jam, sebagian besar sudah lebih lengang dari sebelumnya.
Made Adnyana, Lurah Kerobokan Kaja di sela apel pagi menyampaikan bahwa di lingkungan mereka tersedia 2 alternatif lokasi yang bisa diajukan sebagai lahan lokasi TPS 3R, yaitu lahan LC dengan status milik negara di belakang kantor Lurah, dan area parkir sementara GOR Purna Krida ini. Secara luasan dan akses, lahan yang menjadi sasaran #gertak kali ini merupakan opsi yang lebih baik, mengingat kebutuhan lahan minimal yang ditentukan infonya sekitar 5 are, sementara lahan yang ada di kawasan LC tidak mencukupi untuk itu.
Saat truk sampah milik DLHK memasuki area kerja, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ida Ayu Yutri Indahgustiari memberi masukan pada LHK terkait standar teknis TPS 3R sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis terbitan Ditjen Cipta Karya Tahun 2017, agar jelas dapat dipahami dalam upaya mewujudkan output aksi #gertak di akhir tahun 2019 nanti. (*)
Comments
Post a Comment