“Kalian yang Lajang atau Menikah, Mempunyai Tabungan tapi Belum Punya Rumah, Wajib Tahu Program Dana Bantuan Rumah Pemerintah satu ini…”
Ya, BP2BT. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Dari Kementrian PUPR era Presiden Joko Widodo.
Bagi kalian yang penasaran apa dan bagaimana program dana bantuan BP2BT bisa mampir di dua postingan saya sebelumnya. Bisa diakses disini.
Sementara untuk postingan ketiga kali ini, saya ingin mengaitkannya dengan seberapa jauh peluang yang bisa direngkuh oleh sebagian besar masyarakat di Kabupaten Badung hingga saat ini. Baik dari sisi Persyaratan secara personal dan objek rumah, maupun jenis Bantuan Rumah yang bisa diambil.
Dimana hal ini dianalisa berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan atas usulan Bantuan Bedah Rumah tempo hari rupanya meninggalkan banyak keluhan.
Kita mulai ya.
Di awal, saya menekankan kata Lajang, sebagai pembuka. Dimana status lajang yang dimaksud adalah mereka yang tidak/belum pernah kawin atau cerai mati. Meliputi duda, janda dan tentu saja kalian generasi milenial, anak muda berusia 17 tahun keatas. Minimal sudah memiliki kartu identitas jaman now, KTP Elektronik.
Semua itu bisa masuk dalam kriteria pemohon bantuan. Hal ini tentu saja membuka banyak peluang bagi masyarakat di Kabupaten Badung, yang tempo hari tidak lolos verifikasi usulan bantuan Bedah Rumah lantaran terkendala status ‘sudah berkeluarga’. Namun demikian, jangan girang dulu. Karena ada persyaratan lanjutan yang bisa jadi malah menggugurkan hasrat dan minat kalian. Disimak ya.
Memiliki Tabungan minimal 2 Juta rupiah dengan transaksi minimal 6 Bulan.
Kalo ini mah saya yakin kalian mampu dan punya. Wajib punya malahan. Termasuk Penghasilan dan Pekerjaan tentu saja.
Cuma yang akan menjadi kendala adalah NPWP dan SPT. Karena belum tentu kalian yang lolos masuk dalam kategori Lajang diatas, memiliki kedua hal ini.
Infonya sih, masih tentatif. Namun untuk menutup kemungkinan gagal pengusulan, ada baiknya disiapkan pula.
Sementara kalian yang masuk kategori tidak bekerja atau penghasilan dibawah UMK bisa melirik program Bantuan Bedah Rumah atau BSPS.
Persyaratan lainnya yang mengikat yaitu, Belum memiliki Rumah atau memiliki Rumah satu-satunya dalam kondisi rusak berat/total diatas tanah matang dengan status alas hak (SHM) yang sah, tidak dalam sengketa. Nah, ini dia yang agak susah.
Mengingat secara Permen atau Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR Nomor 12 Tahun 2018, sangat jelas menyampaikan ‘SHM atas nama pemohon atau pasangan’ pada Pasal 19 ayat (2) poin a.
Karena berdasarkan hasil Verifikasi usulan Bantuan Rumah yang pernah kami lakukan sejauh ini, masih amat sangat jarang bisa ditemukan status hak milik perseorangan, apalagi nama pasangan yang bersangkutan. Rata-rata kalau bukan Warisan orang tua, Duwe Tengah atau Ayahan dan Karang Desa. Yang notabene tidak ada disebutkan secara konteks dalam Permen diatas. Meskipun barangkali bisa saja didukung dengan surat pernyataan yang sah dari pihak lain. Seperti Silsilah Keluarga untuk status tanah Warisan orang tua, Surat Persetujuan dari nama lain pada status tanah Duwe Tengah, atau Surat Pernyataan dari Desa terkait status Ayahan atau Karang Desa.
Semoga kedepannya bisa menjadi masukan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan dari Kementrian PUPR.
Sementara untuk kategori Belum memiliki Rumah, saya yakin masih ada yang masuk dalam kelompok ini. Utamanya mereka yang baru menikah, namun masih menumpang di rumah orang tua ataupun saudara.
Itu dari segi Persyaratan.
Lalu topik berikutnya adalah Jenis Rumah mana yang bisa disasar dan dimanfaatkan dalam upaya menerapkan program bantuan BP2BT di Kabupaten Badung ?
Rumah Tapak yang notabene dibangun oleh Pengembang ?
Silahkan bermimpi…
Karena untuk lingkup wilayah Kabupaten Badung, sangat sulit bisa menemukan harga Rumah Tapak yang dibangun oleh pengembang dengan harga Maksimum 141 juta sudah termasuk bangunan rumah layak huni, tanah atau lahan, termasuk fasilitas pendukung prasarana dan sarana umum.
Rasanya memang tidak mungkin bisa ditemukan untuk lingkup wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar atau Kabupaten Gianyar.
Sementara untuk 6 kabupaten lainnya kelihatannya sih masih memungkinkan.
Lalu untuk Satuan Rumah Susun ?
Sama, silahkan bermimpi dahulu sejauh ini.
Karena secara regulasi dan juga desain bangunan yang mengadopsi kearifan lokal, belum mencapai kesepakatan. Sementara informasinya, Dinas Perumahan Provinsi Bali masih berupaya membuat satu standar baku pembangunan Rumah Susun di Bali yang sesuai dengan budaya orang Bali.
Lantas bagaimana dengan Rumah Swadaya ?
Yup. Hanya ini saja Peluang yang sekiranya bisa digapai oleh calon pemohon di Kabupaten Badung, termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, yang kemungkinannya masuk dan lolos kriteria atau persyaratan diatas. Meskipun untuk beberapa orang, masih terkendala pada status alas hak tanah yang nantinya akan dibangun.
Kenapa untuk Rumah Tapak ataupun Sarusun tidak memungkinkan dalam lingkup Kabupaten Badung ?
Mengingat adanya ketentuan Wajib ditempati sebagai Rumah Utama yang kelak akan menjadi kendala, apalagi jika lokasi tempat bekerja cukup jauh dari lokasi lahan atau rumah yang akan dibeli.
Akan tetapi bisa saja jika lokasi rumah pengembang berada dalam radius perbatasan terdekat. Sekitaran wilayah Tabanan, Bangli atau Buleleng, saya kira masih bisa dicoba peruntungannya selama jarak ke tempat bekerja masih memungkinkan diakses setiap harinya selama 5 tahun kedepan.
Palingan ya terkendala persoalan KTP domisili dengan pengusulan yang nantinya bisa jadi berbeda Kabupaten.
Terlepas dari semua persyaratan dan sasaran diatas, yang menjadi masalah berikutnya adalah ‘apakah bisa bantuan yang diberikan hanya berupa dana bantuan rumah tanpa melibatkan kredit atau pinjaman rumah dari bank pelaksana ? Ini sama saja dengan memaksa masyarakat mengajukan kredit ke bank umum. Apalagi dengan tingkat suku bunga yang naik belakangan, akan menyulitkan bagi masyarakat nantinya.’
Mengingat skema peraturan yang mengikat pada pelaksanaan program BP2BT sudah baku dan jelas, ya ikuti saja aturan mainnya. Jikapun kemudian merasa keberatan dengan semua persyaratan dan petunjuk teknis yang harus dipatuhi, ya ndak usah repot atau nekat mengajukan permohonan.
Jangan sampai seperti atlet judo tempo hari, menutup peluang orang lain dengan harapan bisa mengubah aturan main yang sudah ditetapkan dan disepakati.
Lagi pula sekali lagi, sasaran program dana bantuan rumah BP2BT ini adalah bagi MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sesungguhnya secara finansial sudah lebih baik dari mereka yang masuk dalam kategori Miskin atau Kurang Mampu, hanya saja masih memiliki keterbatasan daya beli. Mbok ya jangan manja atau terlena untuk tetap berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Comments
Post a Comment