Dalam upaya memperluas akses terhadap bantuan atau kemudahan pembiayaan perumahan agar dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap, baik dalam rangka kepemilikan rumah maupun untuk pembangunan rumah baru secara swadaya, Kementrian PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan mulai memperkenalkan satu program baru pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berupa Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau yang disingkat menjadii BP2BT.
Agendanya sasaran penyaluran program BP2BT selama tahun 2018 hingga 2020 mendatang adalah sebanyak 102.500 unit yang akan dikonsentrasikan pada beberapa lokasi Pilot Project.
Penyelenggaraan Pilot Project BP2BT ini merupakan suatu proses yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Pelaksana, Pengembang dan Masyarakat dibawah payung National Affordable Housing Program (NAHP).
Sedianya konsentrasi Pilot Project ini akan menyasar 15 Provinsi termasuk Bali meliputi 85 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ada 6 Kriteria yang wajib dipenuhi oleh Kabupaten/Kota untuk dapat masuk dalam agenda Pilot Project program BP2BT, yaitu :
1. Adanya Minat atau kebutuhan terhadap program BP2BT baik untuk kepemilikan rumah maupun swadaya ;
Minat atau Kebutuhan terhadap program BP2BT ini dapat diidentifikasi BNBA atau By Name By Address, baik secara pribadi mencakup status pernikahan, penghasilan maupun pengeluaran bulanan, pun secara kebutuhan pembiayaan perumahan terkait status serta cara perolehan hunian yang ditempati saat ini atau sebelumnya, termasuk kepemilikan tabungan dan saldo serta hutang yang dimiliki.
2. Adanya Potensi, yaitu rumah pengembang yang layak program ;
Meski sasaran pembiayaan dapat diberikan bagi rumah swadaya, tidak menutup kemungkinan adanya potensi rumah pengembang yang dibangun baik oleh Perumnas Provinsi, REI, Apersi ataupun Himperra yang layak kriteria program.
3. Adanya Bank Pelaksana yang dapat menjangkau daerah tersebut ;
Beberapa Bank Pelaksana yang dapat dimanfaatkan dalam menjalankan program BP2BT seperti BRI, BTN, BPD ataupun Bank Artha Graha.
4. Adanya Komunitas/kelompok masyarakat yang bersedia menjadi Pilot Project
Komunitas atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud memiliki kelembagaan dan identitas secara resmi baik berupa Koperasi, KSM, Usaha Bersama ataupun asosiasi/perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota dan kontak yang jelas.
5. Adanya Dukungan dari Pemda dalam hal Perijinan, Sertifikat Laik Fungsi, PSU dan lainnya ; serta
Dukungan dari Pemda setempat meliputi penyiapan masyarakat, perijinan atau IMB, termasuk penerbitan SLF, penyediaan PSU bagi perumahan pengembang dan lainnya.
6. Adanya Pokja PKP yang dapat menjadi forum komunikasi dan penggerak para pelaku yang terlibat.
Pokja PKP dimaksud nantinya meliputi perwakilan dari Pemerintah Daerah, asosiasi pengembang, Lembaga Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan lainnya, yang berkaitan dengan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat.
Sebagai dasar dan payung hukum pelaksanaan program BP2BT telah diatur dalam beberapa regulasi sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri PUPR No.18/PRT/M/2017 juncto Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018 terkait Tata Cara Penyaluran BP2BT ;
2. Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.173/PMK.05/2016 ; dan
3. Keputusan Menteri PUPR No.857/KPTS/M/2017 terkait Zona Wilayah, batasan penghasilan, saldo tabungan terendah, batasan harga Rumah Tapak dan Sarusun, biaya pembangunan Rumah Swadaya, batasan luas tanah dan luas lantai rumah, dan batasan dana BP2BT.
Khusus lingkup Provinsi Bali, dalam upaya mendukung pelaksanaan program BP2BT ditemukan beberapa permasalahan atau kendala lapangan, diantaranya :
1. Belum terbukanya masyarakat dalam proses pendataan maupun pemberian informasi terkait kepemilikan rumah, sehingga data Backlog masih bersifat dinamis ;
2. Kurang optimalnya data pertanahan, utamanya berkaitan dengan legalitas lahan sebagai salah satu persyaratan pengajuan dana BP2BT ;
3. Informasi data Rumah Tidak Layak Huni RTLH masih bersifat subyektif. Bergantung pada kedekatan dengan aparat terbawah, like or dislike atau keputusan bersama parum lingkungan ;
4. Terbatasnya anggaran baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni ;
5. Meningkatnya pembangunan rumah atau fungsi lainnya yang tidak sesuai kearifan lokal ;
6. Harga lahan siap bangun yang terbatas dan mahal ; serta
7. Proses perijinan dan kebutuhan lainnya, yang masih tergolong sulit.
Dalam perkembangannya, diinformasikan bahwa untuk lingkup Provinsi Bali sedianya akan diwakili oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai salah satu sasaran Pilot Project program BP2BT Tahun Anggaran 2018. Buleleng sebagai salah satu kabupaten terluas di Provinsi Bali memiliki tingkat backlog yang cukup tinggi dibandingkan kabupaten lainnya, yaitu sebanyak 66.026 unit untuk backlog penghunian dan 92.620 unit untuk backlog kepemilikan. Sementara itu data Rumah Tidak Layak Huni yang ada sebanyak 16.100 unit. Serta Kawasan Kumuh seluas 164, 14 Ha.
Salah satu peluang yang dimiliki oleh Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan program BP2BT ini adalah harga lahan siap bangun yang masih relatif rendah.
Comments
Post a Comment