Pada postingan sebelumnya, Mengenal BP2BT yang dipublikasi pada Selasa 23 Oktober lalu, sudah disampaikan perihal tujuan juga kriteria kabupaten /kota dalam upaya menjadi percontohan atau istilahnya Pilot Project pada pelaksanaan program baru BP2BT Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan dari Kementrian PUPR, termasuk kendala atau permasalahan yang ditemukan pada lingkup Provinsi Bali.
Nah, dalam postingan kali ini akan diberikan kisi-kisi lebih lanjut, apa dan bagaimana program BP2BT ini bisa digapai oleh masyarakat
Yang perlu diingat dan dipahami dalam pengenalan program BP2BT ini adalah satu bentuk Bantuan dari Pemerintah bagi MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mempunyai tabungan dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan dari bank pelaksana.
Sehingga sesungguhnya, dana bantuan BP2BT ini nantinya dapat dipergunakan sebagai pembayaran sebagian uang muka atas pembelian rumah, atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya.
Ada 3 Komponen Utama dalam program Bantuan BP2BT, antara lain :
1. Dana Masyarakat, minimal 5% dari nilai rumah/RAB dengan saldo minimal 2jt – 5 jt ;
2. Dana BP2BT sebesar 6,4% – 38,8% dari nilai rumah dengan batasan maksimal bantuan, sebesar 32,4 jt ;
3. Dana KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sebesar 50% < KPR < 80%
Lalu siapa saja yang masuk dalam kategori MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah dimaksud ?
Adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh atau membangun rumah. Baik perorangan lajang/duda/janda yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu. Baik yang berprofesi sebagai pekerja Formal (kantoran termasuk ASN) maupun Informal (pedagang termasuk online shop).
Untuk Persyaratan, masih serupa dengan bantuan Bedah Rumah dari Kabupaten Badung ataupun BSPS dari Pemerintah Pusat. Yaitu :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) ;
2. Akta Nikah (bagi yang berstatus suami istri) ;
3. Memiliki Penghasilan ;
4. Memiliki Tabungan dengan umur transaksi minimal 6 bulan. Saldo minimal 2jt – 6jt tergantung penghasilan. Berada pada bank pelaksana atau bank umum lainnya ;
5. NPWP dan SPT pajak penghasilan ;
6. Tidak/Belum memiliki Rumah, berstatus masih menumpang dengan orang tua, saudara atau lainnya ; atau Memiliki Rumah satu-satunya dengan kondisi rusak berat/total, diatas tanah matang dengan alas hak yang sah, tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya ;
7. Belum pernah mendapat subsidi Bantuan Rumah dari Pemerintah.
Ada 3 jenis Rumah yang bisa mendapatkan Dana Bantuan dari Pemerintah melalui BP2BT ini, yaitu :
1. Rumah Tapak, atau rumah baru siap dan layak huni yang dibangun oleh pengembang dengan luas lantai 21 m2 – 36 m2 dan luas lahan 60 m2 – 200 m2, memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, keandalan dan kenyamanan ;
2. Satuan Rumah Susun, yang sudah dilengkapi dengan jaringan distribusi air bersih, utilitas jaringan listrik, jalan dan drainase lingkungan, serta sarana pewadahan sampah ;
3. Rumah Swadaya, dimana pembangunan baru dilakukan diatas kavling tanah matang dengan alas hak (SHM) yang sah dan atau sebagai pengganti rumah yang rusak total. Dilengkapi dengan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Luasan lantai 36 m2 – 48 m2 dan luasan tanah maksimal 200 m2.
Untuk Pembelian maupun Pembangunan Rumah, wajib dijadikan tempat tinggal utama, ditempati sejak BAST dan pemindahtanganan dapat dilakukan setelah rumah ditempati minimal 5 (lima) tahun untuk rumah Tapak atau rumah Swadaya, dan 20 tahun untuk Sarusun, atau karena peningkatan ekonomi dan kepentingan penyelesaian kredit dari bank pelaksana.
Dalam pelaksanaan program dana bantuan BP2BT, terdapat Prinsip Keadilan Program yang perlu diingat dan diketahui secara bersama-sama. Yaitu, Semakin Tinggi Penghasilan, Semakin Besar Saldo Tabungan, Semakin Kecil pula besaran Dana Bantuan Maksimal yang diberikan.
Untuk lingkup Provinsi Bali telah ditetapkan masuk dalam pembagian Zona II Wilayah BP2BT dengan Batasan Penghasilan Maksimum pemohon bantuan Rumah Tapak atau Swadaya sebesar 6 Juta Rupiah, sementara Sarusun sebesar 7,5 Juta Rupiah. Sementara Batasan Harga Rumah Maksimal bagi Rumah Tapak adalah Rp.141 Juta Rupiah, Sarusun sebesar 8,3 Juta Rupiah per M2 atau sebesar 298,8 Juta Rupiah per Unit, dan Rumah Swadaya sebesar 110 Juta Rupiah.
Comments
Post a Comment