Om Swastyastu Semeton sami ring group FaceBook Suara Badung, sekiranya Tiang pantau sejauh ini rupanya masih ada kesalahpahaman pengertian akan program Bantuan Rumah di era kepemimpinan Bupati Badung Terpilih Bp.Nyoman Giri Prasta, antara Bedah Rumah dengan Rehab Rumah sehingga memunculkan polemik berkepanjangan ketika keluhan ini disampaikan.
Yang patut dicermati adalah kedua Program Bantuan Rumah diatas, sangat jelas berbeda baik Jumlah Bantuan yang diberikan, Kriteria Kerusakan, maupun Pelaksana Kegiatan yang dalam hal ini dibatasi hanya pada Proses Verifikasi atau penentuan layak tidaknya Bantuan diberikan. Meski yang disasar sama-sama Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu di Kabupaten Badung.
Bedah Rumah atau Rehab Rumah ?
Beda istilah Beda Pemahaman
Untuk Bantuan Rehab Rumah atau yang selama ini dikenal dengan istilah PKRS atau Peningkatan Kualitas Rumah Sehat, dilaksanakan oleh Dinas Sosial dengan besaran dana bantuan 30 Juta Rupiah. Sasarannya adalah Masyarakat di Kabupaten Badung yang sudah memiliki Rumah, namun dalam kondisi rusak yang tidak terlampau parah. Mungkin terkait bahasa kriteria tersebut, Dinas Sosial-lah yang lebih berwenang menjawabnya. Sehingga harapannya mampu diperbaiki dengan dana sebesar 30 juta rupiah tadi. Disamping itu, demi menuntaskan status kemiskinan dari Masyarakat di Kabupaten Badung, disiapkan pula dana bantuan UEP atau Usaha Ekonomi Produktif sebesar 15 Juta Rupiah, kalau tidak salah untuk membantu perekonomian keluarga dalam bentuk Usaha. Program PKRS maupun UEP ini sudah berjalan sejak lama, bahkan sebelum era kepemimpinan Bupati Badung Terpilih Jaman Now, Bp.Nyoman Giri Prasta.
Sementara itu, Program Bantuan Bedah Rumah adalah sebuah program baru yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang baru dibentuk pada akhir tahun 2016 lalu. Resmi bekerja pada awal tahun 2017. Sehingga bisa dikatakan untuk pemberian Dana program kerja Bantuan Bedah Rumah baru berjalan 1 kali saja di tahun 2017 lalu. Sedangkan yang diserahkan bagi 150 KK di Tahun 2018 Anggaran Induk masih berproses di BPKAD.
Memiliki Kriteria yang diperuntukkan bagi Masyarakat di Kabupaten Badung yang Belum memiliki Rumah (status masih menumpang), namun memiliki lahan siap bangun, atau mereka yang memiliki Rumah dengan kondisi Rusak Berat. Pilihannya dirobohkan, lalu dibangun baru. Nilai bantuannya sebesar 55 Juta Rupiah dengan luasan minimal 36 M2 terdiri atas 2 kamar tidur, 1 kamar mandi dan 1 dapur. Kriteria lebih lanjut bisa dibaca di halaman Blog tiang. www.pandebaik.com
Bagi Masyarakat Awam di Kabupaten Badung, kedua program bantuan Rumah ini seringkali dianggap sama. Maksudnya mengeluhkan Rehab tapi menyebutkan Bedah Rumah, begitu pula sebaliknya. Sehingga ketika Semeton menyampaikan keluhan di sosial media seperti group FaceBook Suara Badung ini, seringkali membuat kami, pelaksana program di tingkat Kabupaten jadi bertanya-tanya, apakah separah itu kesalahan atau misinformasi yang ada di lapangan ?
Setelah di cross check dengan si pelapor secara pribadi atau kontak telepon, pun dengan aparat Desa dibawah, barulah semua benderang dan jelas.
Sayangnya keluhan semacam ini cenderung Viral dengan sangat cepat. Bahkan komentar atau tanggapan yang disampaikan oleh Semeton lainnya kerap di luar konteks. Ada yang mengatakan pelaksana di tingkat Kabupaten yang tidak pernah turun ke bawah dan cenderung bekerja di balik meja, Ada yang mengatakan Aparat desa ataupun Kelihan Dinas pilih kasih, Ada juga yang mengait-kaitkan dengan istilah yang sering dilontarkan Bapak Bupati Badung, Giri Prasta sebagai sebuah sindiran.
Jika pun boleh saya mengutip istilah beken di sosial media, Netijen Selalu Benar.
Padahal, jika saja keluhan itu disampaikan atau dikonfirmasi terlebih dulu ke tingkat paling bawah, Kelihan Dinas atau Aparat Desa tiang yakin informasinya sudah terjawab. Namun terkadang dengan adanya beda pilihan politik, apa yang diharapkan kerap pula tidak sesuai harapan. Jika sudah begini, ayo datang langsung kepada kami di tingkat Kabupaten. Jangan mengeluh di sosial media.
Bagi Semeton Suara Badung secara pribadi, mungkin akan membela diri bahwa ini adalah Hak Semeton sebagai Masyarakat Badung. Berhak bersuara demi kepentingan bersama. Namun dibalik keluhan Semeton, ada pihak-pihak yang kerap mengambil kesempatan untuk menindaklanjuti keluhan ini ke ranah yang lebih luas. Hukum.
Jika saja informasinya benar dan akurat, bagi kami tentu saja akan menjadi masukan yang sangat berarti untuk evaluasi kinerja kedepannya. Namun jika informasinya tidak benar, bahkan saat berkali-kali dimintakan Data yang akurat, tidak juga dijawab atau ditanggapi, bukan hanya soal waktu yang terbuang, tapi juga tenaga dan biaya. Tiang yakin ini tidak pernah terpikirkan dalam benak semeton. Bagaimana pengaruhnya sebuah fitnah atau obrolan warung kopi yang diteruskan ke sosial media ?
Semoga informasi diatas bisa bermanfaat.
Badung Hebat. Masyarakatnya pun Sehat.
Comments
Post a Comment