Daripada nganggur, lebih baik lahan milik negara digunakan untuk hal lain.
Saya terdiam saat mata masih saja mengagumi bangunan tradisional Bali berukuran raksasa yang kini hanya tinggal kerangka. Padahal, ini kali kesekian saya menginjakkan kaki di pantai Padang Galak, melewati puluhan meter luas lahan Taman Festival Bali (TFB).
Taman ini pernah menjadi salah satu ikon wisata di Kota Denpasar zaman old. Masa di mana saya masih suka berayun dan tertawa lepas pada salah satu permainan yang ada di sisi timur dekat pantai.
Infonya lahan seluas 8 hektar ini adalah salah satu dari ratusan aset tanah negara yang teronggok begitu saja. Tak ada perhatian dari pemerintah daerah. Informasi itu melengkapi cerita mistis dan misteri yang menyertainya.
Sangat disayangkan sebenarnya. Jika aset tanah sebanyak itu belum bisa dikelola dengan baik dan berubah fungsi menjadi sebuah lahan tidur.
Lahan tidur sendiri sebenarnya memiliki pemahaman sebagai tanah (pertanian) terbuka yang tidak dimanfaatkan atau digunakan oleh pemiliknya secara ekonomis. Bahkan ada juga yang memberikan tenggat batas waktu, lebih dari dua tahun.
Jika kita mau melihat ke sekeliling, keberadaan lahan tidur yang status kepemilikannya dikuasai negara tampaknya tidak hanya ada di seputaran Kota Denpasar di mana saya tinggal. Masing-masing pemerintah daerah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota pasti memiliki hak kepemilikan lahan termasuk pengelolaannya.
Cukup banyak penelitian soal bagaimana cara ataupun tantangan yang kelak dihadapi dalam upaya untuk memanfaatkan lahan tidur sebagai sebuah lahan produktif yang bisa memberikan hasil. Apakah itu hasil secara ekonomis, daya guna sosial budaya bagi masyarakat setempat atau sekitarnya, atau barangkali untuk masa depan kita dan anak cucu nanti.
Hal terakhir inilah yang sempat terlintas dalam pikiran selama ini.
Pemanfaatan dan Persoalan –
Kabupaten Badung memiliki pemimpin dengan komitmen begitu tinggi pada masyarakatnya. Pendapatan asli daerah (PAD)-nya juga sangat menggiurkan banyak pihak.
Dengan kondisi tersebut saya yakin Badung memiliki cadangan dana yang mungkin saja bisa digunakan untuk memanfaatkan keberadaan lahan tidur ini. Utamanya lahan-lahan yang status kewilayahannya berada dalam lingkup kewenangan Bupati Badung.
Ilustrasinya kira-kira begini.
Lahan-lahan tidur dimanfaatkan untuk area peresapan yang belakangan ini dikabarkan sudah makin banyak berkurang. Yang tidak heran, kerap menyebabkan banjir di sejumlah titik di Kabupaten Badung, meski bisa ditangani dalam hitungan hari.
Pemanfaatan lahan seperti ini bisa dikombinasikan dengan penyediaan kantong-kantong parkir yang sudah semakin langka. Atau bahkan semacam Taman Kota, area terbuka untuk ruang interaksi bersama. Baik sarana berolahraga maupun rekreasi masyarakat.
Bukankah persoalan air, baik resapan ataupun ketersediaannya merupakan salah satu yang dikhawatirkan banyak pihak, bakalan menjadi kendala bagi masa depan kita semua?
Untuk bisa mewujudkannya, Pemerintah Kabupaten Badung tentu akan dihadapkan dengan beberapa persoalan ke depannya.
Misalnya, berapa biaya yang dibutuhkan, yang tentu saja jika Bapak Bupati mau, semua bakalan SSCGT ‘Sangat Super Cenik Gae To’, tetapi tetap harus berpatokan pada nilai jual objek pajak (NJOP) agar tidak sampai menyalahi aturan.
Atau apabila proses negosiasi dengan pemilik lahan (yang tentu saja dikuasai lintas pemerintah daerah) tidak mencapai kesepakatan pemindahan hak, opsi sewa atau kontrak dalam jangka sekian tahun kedepan pun, saya yakin masih bisa dilakukan.
Begitu juga persoalan pemanfaatan aset dan kelayakannya tentu saja.
Akan tetapi jika kelak pemanfaatan lahan tidur semacam ini bisa berguna bagi orang banyak, masyarakat Badung secara luas, dan juga dampak jangka panjang, saya yakin upaya ini bisa dipikirkan lebih lanjut.
Yah, ketimbang lahan-lahan tidur milik negara tersebut digunakan kepentingan komersial perorangan atau oknum pejabat yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi, lebih baik mana hayooo? [b]
Sumber : Bale Bengong
Dipublikasi juga pada Group FB Suara Badung
Editor : om Anton Muhajir
Comments
Post a Comment