Dalam upaya menjalankan tugas sebagai Tim Verifikasi dan Monitoring Usulan Bedah Rumah di Kabupaten Badung, ada beberapa hal yang kerap dipertanyakan (Frequently asked questions) oleh masyarakat Badung, baik secara langsung kepada kami atau melalui akun media sosial FaceBook.
Namun sebelum mengetahui apa saja itu, yang Penting dipahami bersama-sama disini adalah Pasal 1 sesuai dengan Kriteria, dan Pasal 2 Koordinasi.
Cukup patuhi 2 Pasal itu saja, saya yakin tidak akan banyak hal yang akan dipertanyakan kembali.
Ohya, bagi kalian yang belum membaca
6 Hal Penting yang Wajib diKetahui tentang Pemberian Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam postingan tempo hari, bisa melihatnya disini.
dan Berikut saya rangkum beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh masyarakat Kabupaten Bafung terkait Pemberian Bantuan Bedah Rumah, simak diantaranya.
1. Hingga hari ini Saya belum juga mendapatkan Bantuan Bedah Rumah. Padahal rumah yang saya miliki sudah rusak dan tidak layak dihuni. Mohon Bapak Bupati bisa memperhatikan masyarakat Badung.
Pertanyaan semacam ini, paling sering ditemukan pada Group Suara Badung akun sosial media FaceBook. Entah dengan maksud menyampaikan keluhan atas nama pribadi, ataupun menyambung lidah keluarga lainnya dengan maksud dan kepentingan tertentu.
Tanggapannya amat sangat Mudah. Bahkan tergolong Mubazir bila sampai meminta Bupati Badung ikut serta turun tangan menangani persoalan kecil begini.
Pahami 2 Pasal tadi.
Sepanjang sesuai dengan Kriteria, silahkan berKoordinasi lebih lanjut.
Laporkan atau sampaikan harapan Bapak/Ibu, kepada Kelihan Dinas/Kelihan Dusun/Kepala Lingkungan sebagai aparat Terdekat, yang kami yakini jauh lebih mengetahui seluk beluk dan latar belakang keluarga di Desa/Kelurahan setempat.
Karena mereka inilah yang menjadi ‘orang tua sesungguhnya bagi masyarakat’
Apakah memang layak dan sesuai Kriteria untuk mendapatkan bantuan dilihat dari segi status Rumah Tangga, kemampuan finansial keluarga, objek rumah yang akan dibantu, atau barangkali histori bantuan yang sudah pernah didapatkan sebelumnya.
Karena untuk Bantuan Bedah Rumah, tidak diperuntukkan bagi mereka yang sudah pernah mendapatkan Bantuan program serupa dari Pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Mengingat asas keadilan bagi masyarakat yang memang belum pernah mendapatkan bantuan serupa agar didahulukan.
Apabila terdapat ketidakcocokan pandangan dengan Kelihan Dinas/Kelihan Dusun/Kepala Lingkungan terdekat, bisa juga berkoordinasi lebih lanjut dengan Perbekel/Lurah setempat.
2. Saya memiliki Anak 6 orang. Apakah Bantuan Bedah Rumah ini bisa diberikan kepada Anak saya agar mereka tidak tidur berdesakan dengan orang tuanya dalam satu bangunan dengan dua-tiga kamar tidur, sampai-sampai susah berhubungan badan lagi dengan istri ? Eh…
Kembali ke Pasal 1.
Sesuai dengan Kriteria.
Bantuan Bedah Rumah Bisa diberikan kepada semua Masyarakat Badung sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai Peraturan Bupati terkait pemberian bantuan dimaksud.
Sepanjang Anak yang dimaksud sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan setinggi-tingginya UMK Kabupaten Badung, silahkan mengajukannya kepada Perbekel/Lurah melalui Kelihan Dinas/Kelihan Dusun/Kepala Lingkungan setempat.
Namun apabila Anak dimaksud belum berkeluarga, tentu Bantuan tidak dapat diberikan pada si anak. Semua dikembalikan pada situasi dan kondisi si orang tua.
Bilamana kondisi rumah masih dianggap layak huni, bantuan tetap tidak bisa diberikan.
3. Saya memiliki Rumah dengan kondisi yang sudah layak huni. Luasannya cukup besar sekitar 6×10 meter dengan 3 Kamar Tidur. Mengingat 2 putra saya sudah beranjak remaja dan meminta kamar masing-masing, apakah boleh Bantuan Bedah Rumah dari Kabupaten Badung ini diberikan pada kedua orang tua saya yang sudah renta, mengingat masih ada lahan kosong yang bisa digunakan ?
Salah satu Kriteria Bangunan Rumah Layak Huni adalah memenuhi standar luasan per orang hunian yang mencapai 9 M2. Bila dikalikan dengan jumlah hunian yang ada, hanya membutuhkan luasan 54 M2 saja. Sementara luasan Bangunan Rumah eksisting sudah melampauinya. Jadi secara aturannya Bantuan tidak dapat diberikan meskipun kelak situasi putra yang remaja menginginkan kamar tersendiri.
Namun apabila luasan bangunan berbanding jumlah hunian, lebih kecil dari standar layak huni tadi, maka kedua orang tua dimaksud dapat dibantu dengan pembangunan rumah baru diatas lahan yang siap bangun.
4. Saya memiliki Rumah dengan luasan yang terbatas, hanya 2 kamar tidur saja. Saat ini anak satu-satunya masih bayi namun saat beranjak remaja nanti dapat dipastikan akan meminta kamar yang terpisah dari orang tua.
Sementara itu, saya memiliki orang tua yang karena kebiasaannya kurang nyaman untuk tidur dalam kamar sisa yang ada dan memilih tinggal di bale adat/bale bali/bale delod dimana kondisinya bisa dikatakan tidak layak, apakah boleh Bantuan Bedah Rumah dari Kabupaten Badung ini diberikan pada kedua orang tua saya yang sudah renta, dengan memperbaiki bale adat tadi ?
Bila dilihat dari Kriteria Objek yang akan dibantu, adalah Rumah yang ditinggali, tidak difungsikan hanya untuk dapur, bale adat atau fungsi lainnya yang tidak untuk bernaung/dihuni, maka dengan kondisi diatas, Bantuan Bedah Rumah tidak bisa diberikan untuk memperbaiki Bale Adat sebagaimana harapan. Apalagi sesungguhnya kamar sisa yang ada sebenarnya masih mampu dipergunakan untuk menampung orang tua terlepas ketidaknyamanan yang bersangkutan untuk menempatinya.
Apabila kelak si anak sudah remaja apalagi berumah tangga, orang tua yang bersangkutan dapat dibantu dengan membangun unit rumah baru sepanjang masih ada lahan siap pakai yang bisa digunakan.
Terkait fungsi lainnya seperti Dapur, hal ini banyak terjadi di pedesaan dan kerap dimintakan pula bantuan yang sama untuk memperbaiki kondisinya.
5. Saya tidak bekerja, dan memiliki Rumah yang ditinggali dengan kondisi yang kurang layak huni. Dilihat dari posisi dan konsep pola natah yang ada, berada di sisi barat atau yang lumrah disebut bale dauh. Sementara bale delod sudah difungsikan untuk kamar kos 6 unit untuk menambah penghasilan keluarga.
Apakah bisa juga mendapat Bantuan Bedah Rumah dari Kabupaten Badung ?
Dilihat dari sisi Penghasilan Keluarga secara total, pemasukan yang dihasilkan dari harga sewa kamar kos perbulannya, sudah melebihi dari standar UMK yang berlaku di Kabupaten Badung. Dimana artinya meskipun yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan dan rumah yang kurang layak huni, tetap saja Bantuan tidak dapat diberikan. Hal ini akan dipertimbangkan apabila Bale Delod dalam konsep pola natah memiliki kondisi yang tidak jauh berbeda dengan rumah tinggal yang bersangkutan.
Hal seperti ini sempat kami temui di salah satu Desa bagian utara Kabupaten Badung.
6. Saya tinggal pada rumah yang tidak layak huni. Namun karena memiliki warisan tanah yang cukup luas dari orang tua, hingga saat ini belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah.
Semuanya kembali pada kewenangan Lingkungan setempat, apakah menyetujui yang bersangkutan untuk dapat dibantu oleh pemerintah berdasarkan hasil parum/rapat banjar/desa ?
Ini biasanya akan dilihat ke pola pergaulan dan perilaku yang bersangkutan di banjar/desa.
Sepanjang Kelihan/Perbekel menyetujui bahwa yang bersangkutan tergolong layak dibantu berdasarkan kesepakatan warga, mengingat secara kemampuan dianggap kurang mampu mengolah tanah warisan, kami siap turun untuk memVerifikasi lebih lanjut.
7. Jika nantinya Saya mendapatkan Bantuan Bedah Rumah, apakah boleh membangun sedikit lebih besar dari Gambar Acuan yang diberikan ?
Besarnya dana Bantuan Bedah Rumah yang diberikan adalah 55 Juta Rupiah per KK, dengan perhitungan mampu mewujudkan Rumah Layak Huni sesuai dengan ketentuan dan gambar.
Hal ini bisa dibaca kembali pada postingan sebelumnya, perihal keEmpat hingga keEnam.
Boleh saja Masyarakat membangun sedikit lebih besar dari Gambar Acuan yang diberikan sepanjang :
1. Memiliki Dana Swadaya yang memadai sesuai dengan Kebutuhan Pengembangan Luasan dan Fungsi Bangunan, yang artinya membuat perubahan Gambar dan RAB yang disetujui Dinas Teknis terkait ;
2. Mampu menyelesaikan Bangunan Rumah sesuai dengan Persyaratan Teknis Rumah Layak Huni. Minimal Lantai sudah berkeramik, Dinding sudah plester dan Cat, Atap sudah Genteng dan Plafond.
Hal ini penting mengingat Tujuan Akhir diberikannya Dana Bantuan Bedah Rumah oleh Pemerintah Kabupaten Badung, agar masyarakat tidak lagi membebani Data Desa utamanya terkait Masyarakat yang masih memiliki Rumah Tidak Layak Huni kedepannya.
Akan sangat Mubazir bila bantuan telah diberikan, namun nama yang bersangkutan tetap muncul dalam Data berikutnya.
*postingan ini akan dilengkapi lagi dengan hal lainnya bilamana perlu.
Silahkan diKoreksi, atau bilamana ada pertanyaan lebih lanjut yang berbeda dengan kondisi diatas, silahkan disampaikan.
Comments
Post a Comment