Hari minggu pagi lalu, saya di-mention oleh akun @pekaklonto, kawan di media sosial Twitter, yang meReTweet akun milik @AryaWBPinatih46 dengan caption “Kok hotel mewah bayar parkir? Aturan dr mana ini? Uang parkir nya lari kmana? @pekaklonto @BaleBengong” lengkap dengan gambar print out karcis parkir di Hotel Mulia Nusa Dua sebesar 55 Ribu rupiah untuk parkir selama 10 jam 54 menit bagi kendaraan DK 21** LT.
Lantaran kurang paham dengan aturan terkait, jawaban balasan yang saya sampaikan cukup sederhana. Hanya menyinggung pengalaman parkir di Level 21 Denpasar (yang disanggah bukan parkir hotel/sejenis), dan juga pengalaman order Grab di sebuah hotel bintang tiga area Tebet Jakarta. Dimana parkiran hotel juga dikenakan charge sehingga kesepakatan order dengan sopir Grab, agar saya menunggu diluar area hotel atau jika tetap ngotot nunggu di lobi hotel, biaya parkir saya yang menanggungnya.
Berselang sehari, postingan serupa muncul di grup Suara Badung akun media sosial FaceBook yang diunggah oleh Bli Surya Darmadi. Link postingan terkait bisa dilihat disini.
Yang rupanya sudah mendapat tanggapan, mengecam tindakan penerapan parkir semahal itu hingga mencaci maki pihak Hotel Mulia.
Berbekal sedikit pengetahuan akan pengenaan parkir serupa di dua publik area diatas, saya pun mencoba mengulik lebih jauh dengan bantuan Google. Berikut hasilnya yang saya sampaikan sebagai komentar dalam postingan diatas.
* * *
OSA Semeton Kabupaten Badung…
Mohon Maaf jika ada yang kurang berkenan dengan komentar tiang berikut ini. Bukan bermaksud menggurui, namun tiang harap kita semua bisa sama sama belajar terkait ini. Sehingga apabila Salah, mohon bisa dikoreksi, mengingat tiang bukan berasal dari Bidang/Instansi yang menangani urusan Parkir.
Penetapan Tarif Parkir berdasarkan peraturan dari Perhubungan Darat ditentukan melalui Perda Daerah setempat.
Untuk wilayah Kabupaten Badung, tiang menemukan Perda Kab.Badung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Dimana pada Pasal 26 menyatakan :
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar Rumija (ruang milik jalan) …. dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
(2) Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan :
a. Penggunaan Fasilitas Parkir per Jam, per hari ; atau
b. …
Sementara yang tergolong Fasilitas Parkir di luar Rumija bisa dilihat pada Pasal 14 ayat (1) poin b. Gedung parkir, taman parkir dan/atau tempat sebagai fasilitas penunjang kegiatan pada bangunan utama.
Jadi sementara, untuk Kasus Hotel di Kabupaten Badung berdasarkan Perda diatas, bisa jadi diBenarkan ?
Mohon dikoreksi apabila Salah.
Namun terkait besaran Tarif Parkirnya, mungkin Rekan dari Dinas terkait di Kabupaten Badung bisa menjawabnya ?
Sementara itu, Kota Denpasar sendiri menetapkan Perda nomor 5 Tahun 2013 dimana berdasarkan berita media online Nusa Bali 2 Maret 2018 lalu, informasinya PD Parkir Kota Denpasar mulai menerapkan tarif parkir progresif untuk dua tempat yaitu Ramayana dan Level 21. Alasannya bisa dibaca pada paragraf terakhir berita diatas, dan masuk akal.
> Dengan penerapan tarif progresif juga diharapkan mampu menanggulangi overloadnya parkir karena satu mobil atau motor parkir dikenakan perjam. “Kemarin biasanya satu mobil atau motor bisa berjam-jam bahkan harian parkir di lokasi, kini dengan tarif progresif kendaraan bisa cepat bergeser agar bisa dimanfaatkan pengendara lain.”
Link berita : Nusa Bali
Matur Suksema.
Comments
Post a Comment