Skip to main content

5 Hal Penting yang Wajib diKetahui soal KPR BTN Rumah Subsidi dari Pemerintah

Tingginya angka kekurangan kepemilikan rumah, masih menjadi pe-er penting bagi pemerintah Indonesia. Tak terkecuali pada era Presiden Jokowi ini.
Hal ini diungkap oleh Pak Ketut Suyasa, perwakilan dari BTN dalam salah satu sesi akhir pemaparan, saat agenda pertemuan di Hotel Grand Santhi Selasa 24 April 2018 kemarin.

Salah satu program pemerintah yang kini digenjot kembali adalah bantuan Rumah Subsidi bagi mereka, masyarakat Indonesia, yang masuk dalam golongan kurang mampu secara finansial, atau memiliki istilah resmi MBR. Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Program Bantuan Rumah Subsidi ini ada yang diberikan dalam bentuk dana stimulan atau pancingan, bagi mereka yang belum memiliki rumah namun memiliki lahan dengan legalitas jelas di tanah kelahiran sendiri, dikenal dengan istilah BSPS Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, atau berupa Kredit Pemilikan Rumah yang kerap disebut KPR, bagi mereka yang ingin membeli rumah hasil karya pengembang.
Nah, ceritanya postingan kali ini bakalan bercerita banyak utamanya 5 Hal Penting yang Wajib Kalian ketahui soal KPR BTN Rumah Subsidi dari Pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Pak Ketut Suyasa tempo hari.

Pertama, soal Siapa yang Berhak mendapat atau mengajukan diri sebagai Calon Penerima Bantuan KPR dari Pemerintah atau yang dalam hal ini, diVerifikasi oleh Kementrian PUPR ?

Adalah mereka, masyarakat Indonesia berusia 21 tahun dan sudah menikah, yang masuk dalam kategori Berpenghasilan Rendah, alias Penghasilan tidak boleh lebih dari 4 Juta Rupiah. Hal ini berlaku bagi masyarakat secara umum, yang dihitung akumulasi alias total penghasilan Keluarga. Bukan Kepala Keluarganya saja. Termasuk Istri.
Sedangkan bagi yang berStatus ASN alias Pegawai Negeri macam saya, persoalan penghasilan tadi diberikan kemudahan, dihitung dari Gaji Pokoknya saja. Jadi meskipun Tambahan Tunjangan Penghasilannya nanti sekitar katakanlah 5 Juta rupiah, selama Gaji Pokok masih dibawah 4 Juta, sepertinya masih bisa lolos dari lubang jarum.

Lalu, persyaratan berikutnya, masih dari Siapa yang berhak adalah, Mendapatkan Surat Rekomendasi atau Pernyataan dari Kepala Desa setempat bahwa memang benar yang bersangkutan Belum Memiliki Rumah. Jadi kalau status rumah masih numpang dengan orang tua, ya sepertinya juga bisa lolos uji seleksi. Hal ini nantinya akan berkaitan erat dengan penghunian rumah yang wajib dihuni oleh penerima bantuan.

Persyaratan terakhir bagi Siapa yang berhak adalah memiliki e-KTP yang nantinya data terkait bakalan dicocokkan melalui Disdukcapil. Jadi harapannya, gak akan ada kebohongan diantara kita yang bakalan terungkap sebelum permohonan KPR disetujui oleh Pemerintah.

Lanjut ke soal Kedua, Rumah Subsidi seperti apa yang bisa dibantu oleh Pemerintah ?
Secara Nilai Bangunan dan Lahan, diatur maksimal sebesar 148,500 Juta rupiah. Diatas itu ya kena pasal Rumah Non Subsidi yang KPRnya bisa diajukan ke Bank atau lembaga perbankan swasta lainnya.
Sehingga, bila dilihat dari fakta lapangannya, bagi kalian yang berharap bisa menemukan Rumah Subsidi di Kota Denpasar atau Kabupaten Badung, lebih baik simpan semua angan-anganmu karena Harga Lahannya saja bisa jadi melebihi batas maksimal tadi diatas.

Lalu secara Luasan lahan, diatur pula minimal 60 M2 dan maksimal 200 M2 alias 2 Are.
Selain itu, ada juga diatur soal progress kemajuan fisik rumah dan seberapa jauh finishing yang sudah dicapai.

Masuk ke soal yang keTiga, seberapa besar Bantuan KPR yang nantinya bisa dibantu oleh Pemerintah atas kedua persyaratan sebelumnya ?
Dana Bantuan Uang Muka diberikan sebesar 4 Juta Rupiah untuk Rumah Tapak dan 7 Juta Rupiah untuk Rumah Susun, serta Bunga pinjaman dengan prosentase 5 % sepanjang Kredit KPR diambil oleh calon penerima.
Kalau tidak salah sih jangka waktu disediakan hingga 20 Tahun. Bebas Premi Asuransi dan PPN pula.
Sangat terjangkau kan ya ?

Soal keEmpat, bagaimana cara mengetahui Rumah Subsidi mana saja yang bisa dibantu oleh Pemerintah ?
Untuk yang ini, bisa dipantau melalui Kementrian PUPR, pengembang mana saja yang sudah bekerja sama dan dinyatakan memenuhi syarat agar nantinya tak merepotkan masyarakat kedepannya.

Terakhir, bicara soal Pengembang Rumah Subsidi, syarat apa saja yang Wajib dipenuhi oleh Pengembang agar bisa menjalin kerja sama dengan Kementrian PUPR dan melayani masyarakat melalui KPR ?
Pengembang Wajib berBadan Usaha. Itu amanat Peraturan yang baru kata pakTut Suyasa. Hal ini mengubah persyaratan pada aturan sebelumnya, yang memperbolehkan Pengembang boleh dari Perseorangan.
Sudah begitu, Pengembang Wajib terdaftar dalam Asosiasi untuk memudahkan pemantauan dan pembinaan. Demi mencegah Pengembang nakal yang biasanya tak memenuhi aturan dan kewajibannya pada masyarakat pembeli rumah.
Lanjut lagi, Pengembang wajib Terdaftar di Kementrian PUPR demi jaminan mutu dan pelayanan dari Pemerintah kepada masyarakat.

Kembali pada Program Bantuan Rumah Subsidi, untuk lingkup Provinsi Bali ada 4 Kabupaten yang sudah mulai membangun dan menawarkan Kredit Pemilikan Rumah kepada masyarakat, tentu saja di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Seingat saya, diantaranya ada Kabupaten Buleleng dan Jembrana.
Hal ini kelihatannya menutup peluang masyarakat ataupun ASN yang saat ini memiliki mata pencaharian di Kota Denpasar ataupun Kabupaten Badung untuk bisa ikut serta berupaya memiliki Rumah Subsidi melalui KPR yang digagas oleh Pemerintah. Mengingat belum rapihnya infrastruktur dan moda transportasi antar daerah yang cenderung mengakibatkan kemacetan saat jam berangkat dan pulang kerja. Akan sangat tidak nyaman jika musti pulang pergi lintas kabupaten setiap pagi dan sore hari.

Itu artinya, bagi kalian ASN ataupun masyarakat yang merasa masuk dalam golongan berPenghasilan Rendah dengan status bekerja di luar Kota Denpasar ataupun Kabupaten Badung, sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar mengingat sebagian dari kami kelihatannya tidak layak untuk memanfaatkan KPR Program Bantuan Rumah Subsidi dari Pemerintah.
Apa kalian tidak tertarik memilikinya ?

Peraturan Terkait :
Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Comments

Postingan Lain

Jodoh di Urutan ke-3 Tanda Pesawat IG

Kata Orangtua Jaman Now, Jodoh kita itu adanya di urutan ke-3 tanda pesawat akun IG.  Masalahnya adalah, yang berada di urutan ke-3 itu bapak-bapak ganteng brewokan berambut gondrong.  Lalu saya harus gimana ?  #jodohurutanketigadipesawat  Mestinya kan di urutan SATU ?

Mewujudkan Agenda Cuti Bersama Lebaran

Tampaknya di Hari terakhir Cuti Bersama Lebaran, sebagian besar rencana yang ingin dilakukan sejak awal liburan sudah bisa terwujud, meski masih ada beberapa agenda lainnya yang belum bisa dijalani.  Satu hal yang patut disyukuri, setidaknya waktu luang jadi bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertunda beberapa waktu lalu.  1. Migrasi Blog Aksi pulang kampung ke laman BlogSpot tampaknya sudah bisa dilakukan meski dengan banyak catatan minus didalamnya. Namun setidaknya, harapan untuk tidak lagi merepotkan banyak orang, kedepannya bisa dicapai. Sekarang tinggal diUpdate dengan postingan tulisan tentang banyak hal saja.  2. Upload Data Simpeg Melakukan pengiriman berkas pegawai ke sistem online milik BKD rasanya sudah berulang kali dilakukan sejauh ini. Termasuk Simpeg Badung kali ini, yang infonya dilakukan pengulangan pengiriman berkas dengan menyamakan nomenklatur penamaan file. Gak repot sih sebenarnya. Tapi lumayan banyak yang harus dil...

Menantu Mertua dan Calon Mertua

Menonton kembali film lama Meet the Parents (2000) yang dibintangi oleh Ben Stiler dan Robert De Niro, mengingatkan saya betapa terjalnya perjalanan seorang calon menantu untuk mendapatkan kepercayaan sang calon mertua, atas putri kesayangan mereka yang kelak akan diambil menjadi seorang istri dan pendamping hidup. Meski ‘kekejaman’ yang ditunjukkan oleh sang calon mertua dalam film tersebut *sosok bapak* jauh lebih parah dari yang saya alami, namun kelihatannya cepat atau lambat, akan saya lakoni pula nantinya. Memiliki tiga putri yang salah satunya sudah masuk usia remaja, adalah saat-saat dimana kami khususnya saya sudah sewajarnya masuk dalam tahapan belajar menjadi seorang kawan bagi putri sulung saya satu ini. Mengingat ia kini sudah banyak bertanya perihal masa lalu yang saya miliki, baik soal pendidikan atau sekolah, pergaulan dan hobi. Memang sih untuk urusan pacar, ia masih menolak berbicara lebih jauh karena berusaha tak memikirkannya, namun sebagai seorang Bapak,...

Pengetahuan kecil tentang soroh PANDE

Sekali-sekali saya selaku penulis seluruh isi blog ini pengen juga ber-Narzis-ria, satu hal yang jarang saya lakukan belakangan ini, sejak dikritik oleh seorang rekan kantor yang kini jadi malas berkunjung lantaran Narzis tadi itu.  Tentu saja postingan ini bakalan berlanjut ke posting berikutnya yang isinya jauh lebih Narzis. Mohon untuk dimaklumi. *** PANDE merupakan salah satu dari empat soroh yang terangkum dalam Catur Lawa (empat daun teratai) Pasek, Pande, Penyarikan dan Dukuh- yang memiliki keahlian dalam urusan Teknologi dan Persenjataan. Ini bisa dilihat eksistensi pura masing-masing di Besakih, yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda dalam berbagai kegiatan Ritual dan Spiritual. Dimana Pura Pasek menyediakan dan menata berbagai keperluan upakara, Pura Pande menata segala peralatannya. Pura Penyarikan menata segala kebutuhan tata usaha administrasi agar segala sesuatu berjalan dengan teratur. Sedangkan Pura Dukuh Sakti sebagai penata berbagai keperluan sandang pan...

Warna Cerah untuk Hidup yang Lebih Indah

Seingat saya dari era remaja kenal baju kaos sampai nganten, isi lemari sekitar 90an persen dipenuhi warna hitam. Apalagi pas jadi Anak Teknik, baju selem sudah jadi keharusan.  Tapi begitu beranjak dewasa -katanya sih masa pra lansia, sudah mulai membuka diri pada warna-warna cerah pada baju atasan, baik model kaos oblong, model berkerah atau kemeja.  Warna paling parah yang dimiliki sejauh ini, antara Peach -mirip pink tapi ada campuran oranye, atau kuning. Warna yang dulu gak bakalan pernah masuk ke lemari baju. Sementara warna merah, lebih banyak digunakan saat mengenal ke-Pandean, nyaruang antara warna parpol atau merahnya Kabupaten Badung.  Selain itu masih ada warna hijau tosca yang belakangan lagi ngetrend, merah marun atau biru navy. Semua warna dicobain, mengingat hidup rasanya terlalu sederhana untuk dipakein baju hitaaaaam melulu.  Harapannya bisa memberikan warna pada hidup yang jauh lebih cerah, secerah senyum istri pas lagi selfie.