Tingginya angka kekurangan kepemilikan rumah, masih menjadi pe-er penting bagi pemerintah Indonesia. Tak terkecuali pada era Presiden Jokowi ini.
Hal ini diungkap oleh Pak Ketut Suyasa, perwakilan dari BTN dalam salah satu sesi akhir pemaparan, saat agenda pertemuan di Hotel Grand Santhi Selasa 24 April 2018 kemarin.
Salah satu program pemerintah yang kini digenjot kembali adalah bantuan Rumah Subsidi bagi mereka, masyarakat Indonesia, yang masuk dalam golongan kurang mampu secara finansial, atau memiliki istilah resmi MBR. Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Program Bantuan Rumah Subsidi ini ada yang diberikan dalam bentuk dana stimulan atau pancingan, bagi mereka yang belum memiliki rumah namun memiliki lahan dengan legalitas jelas di tanah kelahiran sendiri, dikenal dengan istilah BSPS Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, atau berupa Kredit Pemilikan Rumah yang kerap disebut KPR, bagi mereka yang ingin membeli rumah hasil karya pengembang.
Nah, ceritanya postingan kali ini bakalan bercerita banyak utamanya 5 Hal Penting yang Wajib Kalian ketahui soal KPR BTN Rumah Subsidi dari Pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Pak Ketut Suyasa tempo hari.
Pertama, soal Siapa yang Berhak mendapat atau mengajukan diri sebagai Calon Penerima Bantuan KPR dari Pemerintah atau yang dalam hal ini, diVerifikasi oleh Kementrian PUPR ?
Adalah mereka, masyarakat Indonesia berusia 21 tahun dan sudah menikah, yang masuk dalam kategori Berpenghasilan Rendah, alias Penghasilan tidak boleh lebih dari 4 Juta Rupiah. Hal ini berlaku bagi masyarakat secara umum, yang dihitung akumulasi alias total penghasilan Keluarga. Bukan Kepala Keluarganya saja. Termasuk Istri.
Sedangkan bagi yang berStatus ASN alias Pegawai Negeri macam saya, persoalan penghasilan tadi diberikan kemudahan, dihitung dari Gaji Pokoknya saja. Jadi meskipun Tambahan Tunjangan Penghasilannya nanti sekitar katakanlah 5 Juta rupiah, selama Gaji Pokok masih dibawah 4 Juta, sepertinya masih bisa lolos dari lubang jarum.
Lalu, persyaratan berikutnya, masih dari Siapa yang berhak adalah, Mendapatkan Surat Rekomendasi atau Pernyataan dari Kepala Desa setempat bahwa memang benar yang bersangkutan Belum Memiliki Rumah. Jadi kalau status rumah masih numpang dengan orang tua, ya sepertinya juga bisa lolos uji seleksi. Hal ini nantinya akan berkaitan erat dengan penghunian rumah yang wajib dihuni oleh penerima bantuan.
Persyaratan terakhir bagi Siapa yang berhak adalah memiliki e-KTP yang nantinya data terkait bakalan dicocokkan melalui Disdukcapil. Jadi harapannya, gak akan ada kebohongan diantara kita yang bakalan terungkap sebelum permohonan KPR disetujui oleh Pemerintah.
Lanjut ke soal Kedua, Rumah Subsidi seperti apa yang bisa dibantu oleh Pemerintah ?
Secara Nilai Bangunan dan Lahan, diatur maksimal sebesar 148,500 Juta rupiah. Diatas itu ya kena pasal Rumah Non Subsidi yang KPRnya bisa diajukan ke Bank atau lembaga perbankan swasta lainnya.
Sehingga, bila dilihat dari fakta lapangannya, bagi kalian yang berharap bisa menemukan Rumah Subsidi di Kota Denpasar atau Kabupaten Badung, lebih baik simpan semua angan-anganmu karena Harga Lahannya saja bisa jadi melebihi batas maksimal tadi diatas.
Lalu secara Luasan lahan, diatur pula minimal 60 M2 dan maksimal 200 M2 alias 2 Are.
Selain itu, ada juga diatur soal progress kemajuan fisik rumah dan seberapa jauh finishing yang sudah dicapai.
Masuk ke soal yang keTiga, seberapa besar Bantuan KPR yang nantinya bisa dibantu oleh Pemerintah atas kedua persyaratan sebelumnya ?
Dana Bantuan Uang Muka diberikan sebesar 4 Juta Rupiah untuk Rumah Tapak dan 7 Juta Rupiah untuk Rumah Susun, serta Bunga pinjaman dengan prosentase 5 % sepanjang Kredit KPR diambil oleh calon penerima.
Kalau tidak salah sih jangka waktu disediakan hingga 20 Tahun. Bebas Premi Asuransi dan PPN pula.
Sangat terjangkau kan ya ?
Soal keEmpat, bagaimana cara mengetahui Rumah Subsidi mana saja yang bisa dibantu oleh Pemerintah ?
Untuk yang ini, bisa dipantau melalui Kementrian PUPR, pengembang mana saja yang sudah bekerja sama dan dinyatakan memenuhi syarat agar nantinya tak merepotkan masyarakat kedepannya.
Terakhir, bicara soal Pengembang Rumah Subsidi, syarat apa saja yang Wajib dipenuhi oleh Pengembang agar bisa menjalin kerja sama dengan Kementrian PUPR dan melayani masyarakat melalui KPR ?
Pengembang Wajib berBadan Usaha. Itu amanat Peraturan yang baru kata pakTut Suyasa. Hal ini mengubah persyaratan pada aturan sebelumnya, yang memperbolehkan Pengembang boleh dari Perseorangan.
Sudah begitu, Pengembang Wajib terdaftar dalam Asosiasi untuk memudahkan pemantauan dan pembinaan. Demi mencegah Pengembang nakal yang biasanya tak memenuhi aturan dan kewajibannya pada masyarakat pembeli rumah.
Lanjut lagi, Pengembang wajib Terdaftar di Kementrian PUPR demi jaminan mutu dan pelayanan dari Pemerintah kepada masyarakat.
Kembali pada Program Bantuan Rumah Subsidi, untuk lingkup Provinsi Bali ada 4 Kabupaten yang sudah mulai membangun dan menawarkan Kredit Pemilikan Rumah kepada masyarakat, tentu saja di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Seingat saya, diantaranya ada Kabupaten Buleleng dan Jembrana.
Hal ini kelihatannya menutup peluang masyarakat ataupun ASN yang saat ini memiliki mata pencaharian di Kota Denpasar ataupun Kabupaten Badung untuk bisa ikut serta berupaya memiliki Rumah Subsidi melalui KPR yang digagas oleh Pemerintah. Mengingat belum rapihnya infrastruktur dan moda transportasi antar daerah yang cenderung mengakibatkan kemacetan saat jam berangkat dan pulang kerja. Akan sangat tidak nyaman jika musti pulang pergi lintas kabupaten setiap pagi dan sore hari.
Itu artinya, bagi kalian ASN ataupun masyarakat yang merasa masuk dalam golongan berPenghasilan Rendah dengan status bekerja di luar Kota Denpasar ataupun Kabupaten Badung, sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar mengingat sebagian dari kami kelihatannya tidak layak untuk memanfaatkan KPR Program Bantuan Rumah Subsidi dari Pemerintah.
Apa kalian tidak tertarik memilikinya ?
Peraturan Terkait :
Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Comments
Post a Comment