Sekitar pukul 2 siang tadi, salah seorang kawan sesama alumni sekolahan dulu, berinisiatif meneruskan sebuah broadcast yang isinya cukup tendensius menurut pandangan saya. Info tentang BPJS Kesehatan.
Isinya sebagai berikut :
*Info BPJS*
Hati hati yg ga punya BPJS karna thun dpn 2018 akan sulit ut kepengurusan bahkan ga bisa ngurus berkas… Simak…..
INFO UNTUK PESERTA BPJS MANDIRI1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK.
? Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya.
?? Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.
??? Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan.
???? Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
????? Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.2. Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.
3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi
? SIM
?? STNK
??? Sertifikat tanah
???? paspor
????? IMB
Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2018Bantulah share postingan ini agar teman dan keluarga kita mengetahui. Terima kasih.
* * *
Awalnya saya tidak terlalu memperhatikan isi secara mendetail, tapi ketika membaca sepintas yang agak menyudutkan BPJS Kesehatan, terlepas dari pro kontra yang ada, saya pun nyeletuk iseng, mengingatkan yang bersangkutan akan sangat mencurigakan apabila info semacam ini dibagikan oleh seorang agen asuransi ternama. Hehehe…
Sambil berbagi cerita tentang perbedaan pemanfaatan asuransi BPJS dengan Non BPJS seperti yang pernah saya share berseri terdahulu disini.
Makin penasaran ketika menelaah satu persatu kalimatnya yang menurut saya pribadi agak aneh juga, kok bisa ya pemerintah bisa berupaya mempersulit masyarakat begini ?
Tapi kalo kalian mau browsing dikit-dikit, mungkin bisa nemu apa dan mengapanya. Misalkan saja dari halaman pasienbpjs.com disini.
Rupanya alasan pemberlakuan 1 virtual akun untuk 1 keluarga (boleh yang mana saja), berangkat dari kesulitan membayar berkali kali bagi mereka yang membayar per satu bulan masing-masing anggota keluarganya.
Keluhan yang manusiawi dan sempat pula terpikirkan oleh saya di awal dulu. Bakalan ribet urusannya kalo bayar satu-satu mah. Inginnya sih bayar sekali untuk semua. dan rupanya sudah terjawab oleh BPJS.
Maksudnya untuk membayar iuran bagi Bapak dan Ibu yang menjadi satu dalam Kartu Keluarga saya, sebelumnya musti dua kali input di ATM, dengan menggunakan 2 nomor virtual akun yang berbeda. Sempat kena komplain orang yang antre di belakang karena saya lama banget berada di dalam bilik ATM. Persoalannya adalah sistem pembayaran kerap gagal saat proses pengiriman. Sudah gitu, karena gak hafal semua nomor va nya, musti liatin layar ponsel bergantian dengan layar atm.
Sempat membathin gitu pas diteriaki orang.
Tapi karena ngeles bahwa Ibu saya gawat darurat di RS karena saya nunggak setahun lebih BPJS, rangorang jadi maklum gitu dan ndak marah lagi.
Aduh maaf yah… tapi sejatinya Ibu pas itu mau kontrol mata gegara katarak, dan gak bisa diambil penanganan karena saya belum bayar.
Belum bayarnya ini terjadi karena saya salah kira, kalau iuran BPJS untuk orang tua bisa potong gaji langsung. Eh ternyata yang bisa potong gaji hanya tanggungan anak dan istri. He…
Balik ke soal Virtual Akun untuk 1 Keluarga, andai saja nunggak 1 bulan, maka saya harus bayar sebesar 80ribu dikalikan 2. Tanpa denda infonya.
Eh iya, soal ndak kena denda akibat terlambat bayar bisa dibaca disini.
Akan tetapi kalo ndak bayar setahun, tinggal dikalikan 12. Sangat wajar juga kalimat ‘Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan’
kalo seumpama keluarga yang ikutan BPJS ini bukan berasal dari kalangan pns, dengan tambahan Istri dan tiga anak seperti saya misalkan. Ada 6 orang yang ditanggung sebulannya dengan nilai 480 ribu, BPJS Mandiri kelas I.
Lumayan ya ?
Tapi jika disandingkan dengan iuran Asuransi Non BPJS, angka segitu hanya cukup untuk bayar 1 anggota keluarga saja. He…
dan Angka Jutaan bakalan bisa kalian temukan ketika nunggak BPJSnya hingga hitungan 3 bulan dan seterusnya untuk 6 anggota tertanggung.
Begitu kan ya ?
Coba tadi disandingkan dengan pengeluaran Non BPJS per satu bulannya terlepas dari pertanggungan dan lainnya.
Lanjut kalimat selanjutnya yang ‘Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.’
Ya Benar sekali. Akan amat sangat tidak berguna apabila kalian dalam tidak dalam kondisi Sakit. Tapi bukankah semua Asuransi termasuk Non BPJS juga begitu ?
Cuma memang ada dalam jangka waktu tertentu sih ya, sementara BPJS kan seumur hidup ?
Yang kalau mau dihitung, pembayaran BPJS sebesar 80ribu sebulan setara dengan seperempat pembayaran Asuransi Non BPJS kategori minimal yang 350ribu. Ini perbandingan kasar loh ya. Dengan nilai pembayaran Asuransi Non BPJS selama 10 Tahun setara pengeluaran Asuransi BPJS selama 40 Tahun. Edan kan ? Itu kalo nilai iuran Asuransi Non BPJS kalian hanya sebesar 350ribu sebulannya. Kalo lebih besar yang tinggal dikalikan.
Ini terlepas dari jenis pertanggungannya masing-masing loh ya.
Soal besaran ‘Denda Paling Tinggi sebesar 30 juta’ sebenarnya ditujukan pada kalian yang menunggak dari angka 30 juta hingga lebih. Sedangkan besaran Denda tertentu kalo ndak salah diluar keterlambatan tadi hanya sebesar 2,5% saja.
Jangan jangan berprasangka bahwa terlambat bayar sebulan juga dikenakan 30 juta. Wealah…
Lalu soal sub kelima pada poin 1, soal ‘Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.’
Kalo untuk Asuransi lainnya kira-kira gimana ya ?
Apakah Tagihan akan otomatis berhenti jika nasabah meninggal (selama masa wajib bayar iuran) tanpa ada laporan ke Agen Asuransi ?
Ada yang bisa menjawabnya ?
Lanjut untuk poin yang ke-2, masih melanjutkan soal penghentian keanggotaan JKN akan bisa dilakukan apabila yang bersangkutan mengalami kematian dan dilaporkan.
Kira-kira nih ya, kalo untuk Asuransi lain, tanpa melepas Agen untuk melakukan penagihan door to door, misalkan seperti saya yang Asuransi Non BPJSnya didebet dari Rekening, seumpama tidak ada keluarga yang melaporkan masuk ke data Asuransi tersebut, masih melanjutkan keanggotaan atau otomatis terhenti ?
Mampukah kalian melakukan itu ?
Hmmm… Katrok kali pemikirannya.
Lanjut Poin ke-3, soal Sanksi tidak mendapat layanan publik apabila tidak ikut kepesertaan hingga 1 Januari 2018, mencakup sim dan lainnya berdasarkan peraturan presiden nomor 86 tahun 2013.
Widiiih… ngeri ya ? Mosok Pemerintah sejahat itu ?
Tapi kalau boleh dicermati, sebenarnya yang dimaksud peraturan terkait adalah Peraturan Pemerintah (bukan Presiden), nomor yang sama, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain dst.
Ingat kata kunci ‘Pemberi Kerja’. Jadi yang dimaksudkan disini adalah sekelasnya perusahaan baik kelompok maupun perorangan. Yang apabila mereka tidak memberikan Jaminan Kesehatan pada pekerjanya, sanksi dimaksud akan dikenakan sesuai aturan dan itupun akan diberlakukan sosialisasi hingga 1 Januari 2019.
Tahun 2019 loh ya, bukan Tahun 2018 yang sudah masuk dalam hitungan bulanan.
Yo wes, makin Katrok lah pemikiran kalian kalo mempercayai poin ke-3 ini.
Sudah salah comot, ngarang pula.
Terakhir ada kalimat penutup ‘Bantulah share postingan ini agar teman dan keluarga kita mengetahui. Terima kasih’.
Mulia sekali…
Tapi Katrok banget kalo kalian sampai ikut serta meneruskan informasi broadcast diatas tanpa pernah meluangkan sedikit kuota internet buat baca-baca sumber terpercaya dan akurat yang ada di dunia maya untuk sekedar pembanding, mencari tahu apa benar info yang saya terima ini ?
Berkaca pada status FaceBook komandan kami, Anton Muhajir terkait informasi simpang siur status Gunung Agung 23 September lalu yang bisa dibaca disini, ya ada benarnya juga.
Bahwa sebelum membagikan informasi yang didapat dari orang lain, bahkan dari Mertua sekalipun, cek ricek dulu ke media yang terpercaya. Ndak susah kok, apalagi menghabiskan banyak kuota untuk itu. Meh kuotanya bakalan lebih banyak habis buat share info yang hoax ke banyak group dan halaman sosial media. Eheh…
Jadi balik ke soal ‘meluruskan Info Hoax BPJS Kesehatan, rasanya sudah selesai ya, debat monolognya.
Kalian yang punya pengalaman pahit dengan BPJS ataupun manis sebagaimana halnya yang pernah kami alami, bisa share disini kok. Karena nanti postingan ini bakalan saya share ke rekan-rekan lain juga biar ndak ketularan menyebarkan info Hoax macam begini.
Termasuk info soal status Gunung Agung loh ya…
Eh tapinya jangan lupa untuk melakukan koreksi apabila ada yang salah dari opini saya diatas ya…
Terima Kasih sebelumnya. Tabik…
Comments
Post a Comment