Salah satu upaya untuk memberikan kemudahan kepada K/L/D/I dalam melaksanakan pengadaan sesuai kebutuhan instansi masing-masing, dimana pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan secara langsung terhadap barang/jasa yang diinginkan serta mampu memberikan kepastian spesifikasi teknis dengan acuan harga yang seragam, dapat diwujudkan melalui sistem informasi elektronik yang dikembangkan oleh LKPP RI dengan nama e-Katalog.
e-Katalog atau Katalog Elektronik merupakan sebuah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Yang mana merupakan bagian dari e-Purchasing, tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan ini diatur melalui Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang e-Purchasing menyempurnakan Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang hal yang sama, sebelumnya.
Kabupaten Badung pada pertengahan Tahun 2016 lalu, menjadi percontohan pelaksanaan e-Katalog daerah di Indonesia bersama tiga pemerintah daerah lainnya. Peluncuran katalog daerah yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama MCA-Indonesia, menggandeng empat Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Badung, Provinsi Gorontalo, Kota Semarang dan Kota Yogyakarta. Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala LKPP Agus Prabowo dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Gedung LKPP, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2016 lalu.
Layanan katalog daerah dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa di Dinas/Instansi daerah seperti Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sebagai tahap awal, baru beberapa jenis produk yang masuk ke dalam proyek percontohan katalog daerah. Khusus Kabupaten Badung dengan jenis produk konstruksi dan perawatan kendaraan.
Berkaitan dengan hal diatas, demi menjajagi proses penyusunan Katalog Daerah dan penerapannya di dua SKPD Teknis tahun anggaran berikutnya, beberapa perwakilan SKPD di lingkungan Kabupaten Badung melakukan Studi Banding ke LKPP RI pada hari Rabu dan Kamis 17-18 Mei 2017. Mengundang pula perwakilan dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai pionir pengadaan jasa konstruksi menggunakan metode e-Katalog, dengan agenda Diskusi dan Pembahasan hal-hal yang dipandang penting diketahui bersama, khususnya pada penggunaan material Paving yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di sejumlah besar Jalan Lingkungan sebagai salah satu paket kegiatan strategis di Kabupaten Badung.
Adapun hal-hal yang menjadi bahan diskusi terkait diatas dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam pelaksanaan Katalog Daerah yang merupakan bagian dari sistem informasi e-Katalog dan e-Purchasing, telah memenuhi aspek efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, serta tidak bertentangan dengan indikasi pemecahan paket dengan maksud menghindari pelelangan pada Pasal 24 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 beserta seluruh perubahannya.
2. Bahwa dalam upaya penuangan kode rekening paket kegiatan dengan menggunakan e-Katalog dalam DPA dapat dilakukan dengan menyajikan item sub kode objek belanja/sub kode rekening sesuai dengan rincian item pekerjaan pada paket kegiatan dimaksud.
3. Pada Studi Kasus paket Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan dan Permukiman nantinya yang dilaksanakan per Desa/Kelurahan atau Perumahan, dapat ditampilkan secara gelondongan, atau lebih baik lagi, item pekerjaan Pemasangan Material yang ada di lokasi dimaksud sesuai penjabaran Perencanaan DED yang pernah dibuat. Misalkan saja :
– pemasangan Paving full colour 20×20 cm tebal 6 cm K.225 seluas …. M2 ;
– pemasangan Paving full colour 20×20 cm tebal 8 cm K.225 seluas …. M2 ;
– pemasangan Kansteen Segilima 15x30x50 cm K.225 sepanjang …. M1 ;
– pemasangan saluran Drainase Udith Type 30 K.225 sepanjang …. M1 ;
– pemasangan Tutup Plat Drainase Udith 30x60x8 cm K.225 sepanjang M1 ; dan
– pemasangan Sumur Resapan Type 1 M1 sebanyak …. unit.
4. Penjabaran diatas akan disesuaikan kembali per masing-masing paket yang dilaksanakan dengan menggunakan nomenklatur Desa/Kelurahan atau Perumahan, sesuai Perencanaan DED yang ada.
5. Adapun item pekerjaan pemasangan material diatas, nantinya akan dilakukan upaya Penyusunan Katalog Daerah oleh ULP Badung dengan menyaring sejumlah besar Pelaksana Pekerjaan melalui sosialisasi dan pembukaan pendaftaran Lelang e-Katalog, dengan hasil akhir berupa penayangan Penyedia dengan memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/pemasangan di halaman https://e-katalog.lkpp.go.id/ milik LKPP RI.
6. PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan akan menentukan pilihan Penyedia/Pelaksana sesuai Hasil Penayangan e-Katalog seuai item pekerjaan yang dibutuhkan. Apabila misalkan dari 4 item pekerjaan, terdapat 1 Nama Penyedia/Pelaksana yang memiliki Hasil Penawaran masuk dalam tayangan e-Katalog, keempat item pekerjaan ini dapat dituangkan menjadi satu kesatuan Kontrak, tentu dengan alasan logis dan sesuai aturan dari PPK. Misalkan untuk mempermudah proses pengerjaan dan pengelolaan paket secara keseluruhan.
Akan tetapi apabila dari 4 item pekerjaan, salah satu Penyedia/Pelaksana hanya memiliki 3 Hasil Penawaran yang masuk dalam tayangan e-Katalog, maka untuk 1 pekerjaan lainnya akan melibatkan Penyedia/Pelaksana ke-2 yang dituangkan dalam 2 Kontrak yang berbeda. Demikian pula selanjutnya.
7. Untuk Kasus Pelaksanaan Paket Kegiatan dengan 2 Penyedia/Pelaksana yang berbeda, PPK wajib melakukan Pengawasan dan Pengelolan paket kegiatan secara lebih intens agar dalam pelaksanaannya tidak berbenturan atau saling menyebabkan keterlambatan. Apabila terjadi wanprestasi atas paket kegiatan tersebut, PPK wajib menelusuri penyebab terjadinya wanprestasi tersebut serta berlaku sesuai aturan yang diatur dalam Kontrak serta memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan ulang terhadap Penyedia/Pelaksana kedepannya.
8. Bahwa PPK dalam menunjuk atau memilih Penyedia/Pelaksana tidak lagi diharuskan pada opsi Harga Terendah. Namun bisa jadi lebih pada Kuantitas Penyediaan Material yang dapat diselesaikan sesuai kebutuhan per paket kegiatan.
Atau pemilihan dapat mendahulukan opsi Harga Terendah terlebih dahulu, berlanjut ke harga yang lebih tinggi apabila secara Kuantitas Penyedia/Pelaksana sebelumnya tidak Mampu memenuhi sesuai kebutuhan yang ada.
9. Mengingat terbatasnya Penyedia/Pelaksana Lokal di Kabupaten Badung, proses penyusunan Katalog Daerah ini dapat melibatkan peran serta mereka yang berada di luar Badung, dengan catatan bahwa Biaya Mobilisasi dapat diperhitungkan include dalam harga material/biaya pemasangan, tidak terpaku pada jauh dekatnya lokasi pekerjaan dari base Penyedia/Pelaksana.
10. Apabila penerapan Katalog Daerah ini akan dilaksanakan pada Anggaran Perubahan sesuai arahan Bapak Bupati Badung, perbedaan harga penawaran paket tidak akan menjadi masalah mengingat adanya perbedaan metode yang digunakan.
11. Berkaitan dengan penerapan Katalog Daerah dan kaitannya dengan efisiensi anggaran dan pelaksanaan paket kegiatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berencana untuk mengajukan semua item pekerjaan yang ada dalam satu paket kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan secara ideal. Untuk itu, mengacu pada Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2015, Dinas agar bersurat kepada Sekretaris Daerah mengajukan permohonan baru dan selanjutnya ditangani oleh ULP Badung.
Demikian yang dapat disampaikan sejauh ini sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan selanjutnya.
Comments
Post a Comment