Untuk bisa mendapatkan Bantuan Rumah yang terbagi atas tiga kategori dan nilai dari APBD Badung Tahun 2017 ini, kalian wajib melewati proses Verifikasi yang kami lakukan sejak awal bulan Maret lalu. Proses Verifikasi ini selain bertujuan untuk memilah usulan calon penerima bantuan yang disampaikan oleh masing masing desa atau kelurahan di seantero wilayah kabupaten Badung, pula untuk memperkecil peluang salah sasaran sebagaimana yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Tadinya, satu persyaratan utama yang diberlakukan oleh Dinas Sosial dalam menentukan calon penerima bantuan rumah adalah masuk dalam database rumah tangga sasaran penerima beras miskin yang ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Badung tahun 2015, pasca temuan BPK di waktu lalu, yang menegaskan agar Bantuan harus menuntaskan terlebih dahulu daftar penerima tersebut sebelum berupaya memasukkan usulan diluar daftar.
Hal ini serta merta dipatahkan oleh pimpinan yang menegaskan kembali agar kami mampu mengakomodir semua usulan bantuan rumah tanpa terkecuali, dengan melakukan prioritas ulang berdasarkan kebutuhan yang ada.
Ketika nama kalian masuk kedalam daftar rumah tangga sasaran penerima bantuan beras miskin, sebenarnya bisa dikatakan pula bahwa kalian tergolong masyarakat miskin dengan penghasilan utama dibawah upah minimun rata-rata provinsi.
Disamping itu, persyaratan tambahan lainnya adalah ‘belum pernah mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah selama 10 tahun terakhir’ serta ‘ tidak memiliki barang yang dapat dijual secara cepat senilai minimal 30 juta rupiah’. Kira-kira begitu legalitas utama yang kami berlakukan sebagaimana aturan yang ada dalam menentukan calon penerima bantuan rumah di kabupaten Badung.
Ada Tiga kategori Bantuan Rumah yang diberikan sebagaimana isi postingan Verifikasi Usulan Bantuan Rumah di Kabupaten.Badung yang diturunkan hari Sabtu, 15 April lalu yaitu senilai 55 Juta rupiah untuk mereka yang masuk dalam kategori kepemilikan rumah dengan tingkat kerusakan berat atau belum memiliki rumah, 30 juta rupiah untuk peningkatan kualitas rumah sehat yang memenuhi syarat kepemilikan rumah dengan tingkat kerusakan sedang, dan 15 juta rupiah untuk mereka yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dengan tingkat kerusakan ringan pada bangunan rumah yang dimiliki.
Disamping kepemilikan rumah, yang gak kalah pentingnya lagi adalah persoalan legalitas tanah yang ditempati. Khusus untuk Bantuan Rumah yang kali ini masuk dalam kelompok Rumah Swadaya, legalitas tanah menjadi penting.
Tidak masalah apabila tanah merupakan warisan orang tua, duwe tengah atau milik bersama, bahkan ayahan desa, yang penting bukan berstatus Kontrak. Jadi yang merupakan warga pendatang, yang kos di lahan orang, meskipun miskinnya gak ketulungan ya gak bakalan bisa dibantu. Dijamin bakalan salah sasaran. Yang ada ketika rumah mereka diperbaiki, usai itu si penghuni diusir pemilik rumah.
Bisa dipahami kan ya ?
Selebihnya, persyaratan yang kami berlakukan gak seUrgent catatan diatas tadi. Akan tetapi minimal ada Pernyataan akan keseriusan untuk mewujudkan perbaikan kualitas rumah atas bantuan dana yang diturunkan, tidak dialokasikan ke pembelian sembako, bayar hutang, apalagi beli motor baru.
Jangan ya. Jangan sekali-kali mencoba. Karena akan ada upaya hukum setelahnya.
Comments
Post a Comment