Sebagian besar dari kita, ya kalian dan juga saya, pasti pernah merasa enggan untuk membaca Polis Asuransi, dengan alasan tebalnya dokumen, sulitnya memahami alur klaim atau penggunaan istilah asing yang membingungkan. Cenderung menyerahkan semua hal pada agent yang biasanya masih menjadi saudara, teman dekat ataupun relasi kantor. Atas dasar tidak mau repot.
Padahal jelas itu salah.
Permasalahan biasanya hadir saat klaim tiba.
Banyak nasabah Asuransi, apapun itu bentuknya, merasa tertipu lantaran klaim cenderung menyulitkan. Tidak semudah saat pengajuan atau permohonan agent.
Setelah ditelisik, rupanya ada hal-hal yang luput dari pengamatan hanya karena malas membaca lebih lanjut isi dan ketentuan yang tertera dalam sebuah Polis Asuransi. Maka itu ya sudah sewajarnya kita, ya kalian juga saya termasuk didalamnya, agar mengupayakan waktu luang untuk membaca draft Polis yang disampaikan agent sebelum menandatangan lembar persetujuan, ataupun setelah Polis Asuransi diserahterimakan.
Jangan sampai menyesal saat semua asa dibutuhkan namun malah menggantung nda jelas.
Simak Tips berikut ya.
4 Hal Wajib Baca dari Polis Asuransi. Demi kebaikan kita, para Nasabah.
1. Pahami dan Yakinkan Diri bahwa Polis Asuransi bersifat Final dan Mengikat
Ini Penting.
Bahwa ketika kalian menandatangan Polis Asuransi sebagai tanda awal pembayaran premi dan juga kemungkinan klaim pertama, dokumen tersebut laiknya kontrak kerja yang bersifat Final dan Mengikat.
Apapun kondisi klaim nantinya, semua akan kembali ke laptop. Eh Polis Asuransi.
Baik itu teknis yang biasanya sudah diketahui nasabah sebelum Polis ditandatangan hingga ketentuan tambahan yang bisa jadi nantinya luput untuk dicermati.
2. Sempatkan diri untuk membaca Polis Asuransi dan Tanyakan pada Agent apabila ada yang tidak dipahami
Ketika menerima draft Polis Asuransi ataupun yang telah ditandatangan terdahulu, sempatkan diri untuk membaca Polis dalam waktu luang tertentu. Dan apabila ada hal-hal yang kurang dipahami, apakah terkait istilah yang digunakan dan penjelasannya yang dapat dilihat pada halaman glosari, ataukah alur klaim dan teknis lainnya.
Jika Agent tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai, disinilah waktunya untuk memikirkan kembali beralih ke yang lain atau meminta penjelasan dari pimpinan yang bersangkutan, agar jangan sampai ketika melakukan klaim tidak dipersulit atau bahkan merasa ditipu.
3. Cermati Lembar Pernyataan dan hal-hal yang berkaitan dengan Identitas Pribadi
Disamping membaca klausul, penting juga mencermati lembar pernyataan yang ada dalam Polis Asuransi yang nantinya akan menjadi patokan dan dasar dalam pengajuan klaim, utamanya berkaitan identitas pribadi, penulisan dan kelengkapan yang sesuai dengan kepemilikan KTP.
Sebab apabila terjadi perbedaan antara yang tertera dalam Polis Asuransi dengan identitas klaim tentu akan memperlambat proses atau paling parah ya tidak bisa diklaim lebih lanjut.
Berkaitan dengan hal diatas, bisa lirik lirik hal-hal sebagai berikut :
– Nama tertanggung
– Nama Pemegang Polis
– Nama penerima manfaat
– Alamat tertanggung
– Uang pertanggungan asuransi
– Lingkup jaminan
– Fasilitas tambahan dalam bentuk rider, clause dan warranty
– Periode Asuransi
– Potongan biaya yang dikenakan (Untuk Asuransi yang dibagi dengan investasi)
– Nilai premi yang harus dibayar dan cara pembayaran
– Tanggal terbit polis dan masa berlaku
– Tanda tangan penanggung
4. Pahami pula Pengecualian Pertanggungan Asuransi dan Klaim
Tidak semua kondisi yang masuk dalam pertanggungan asuransi dapat diajukan klaim. Hal ini dapat dilihat dari klausul Pengecualian.
Upaya Bunuh Diri, atau kecelakaan bahkan sakit yang disengaja akibat mengambil aktifitas yang ekstrem biasanya tidak bisa diklaim sebagai bentuk pertanggungan Asuransi. Jadi jangan sampai salah perkiraan ya.
Kira-kira itu 4 hal yang Wajib kalian baca dan cermati dalam Polis Asuransi untuk kebaikan sendiri, sebagai bagian dari nasabah yang cerdas. Hal lain yang sekiranya dibutuhkan dapat dibaca di halaman membaca polis asuransi.
Comments
Post a Comment