Melanjutkan postingan saya sebelumnya, terkait Kesalahan Terbesar Pola Pikir Nasabah, dalam kasus ini asuransi Prudential saat melakukan Pembelian Polis Jaminan Kesehatan. Pelan tapi Pasti akan saya coba untuk menyampaikan satu persatu Hal-hal yang Sebetulnya Perlu Diketahui oleh Nasabah Asuransi per Kesalahan tersebut.
Pertama, persoalan ‘bahwa saya tak peduli apa dan bagaimana aturan yang ditetapkan pada Polis Asuransi, yang penting atas dasar kepercayaan pada agency, saya tinggal membayar penuh premi bulanan dan mengajukan klaim saat dibutuhkan. Tentu agenlah orang pertama yang akan saya hubungi dan mintakan tolong mengurusnya ketika hal itu terjadi.
Kalau meminjam istilah di daerah kami, nampi beres gen.
Ini tentu saja Kesalahan Besar menurut saya.
Bahwa seharusnya, atau dengan pemilihan kata yang lebih santun, sebaiknya, Nasabah bisa paham sedari awal, apa saja yang menjadi hak dan detail item perjanjian yang terkandung didalam polis asuransi yang dibeli, sebelum memutuskan untuk melakukan pembayaran premi di bulan pertama. Ini Penting.
Mengingat apa yang akan terjadi saat klaim kesehatan dilakukan, diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut, yang mampu menimbulkan potensi pertikaian pada hubungan nasabah dengan agency atau yang lebih parah, nasabah dengan asuransi.
Terpantau isu dan postingan yang muncul di akun sosial media FaceBook tampaknya berawal dari hal-hal sepele begini.
Pahami apa isi Polis Asuransi yang dibeli.Pahami pembagian berapa besaran Premi yang kelak akan dialokasikan untuk Kesehatan, dan berapa yang dialokasikan untuk Investasi, apabila opsi ini yang akan dipilih.
Pahami juga bagaimana detail klaim lebih jauh, seberapa besar nilai manfaat yang akan diterima untuk jenis sakit yang nantinya diderita. Apakah mencakup pula dengan Rawat Jalan ataukah hanya untuk Rawat Inap saja.
Pahami jenis Klaim yang nantinya akan dibayarkan kepada Nasabah.
Karena kalau tidak salah mengerti, untuk kasus Prudential ada dua pola yang saya ketahui yaitu dibayar dengan nilai uang saku harian apabila nasabah sudah memiliki jaminan asuransi lainnya yang menanggung pembayaran kamar rawat inap dan obat seperti misalkan Askes atau kini disebut sebagai BPJS, ataukah pola yang sama dengan BPJS diatas ?
Pahami, Pahami dan Pahami.
Tidak masalah jika kalian sebagai calon Nasabah akan lebih cerewet bertanya tentang banyak hal yang tidak atau belum dipahami sedari awal, ketimbang berdebat saat klaim kesehatan dilakukan. Karena kalian punyak Hak untuk itu.Disamping hasilnya akan mubazir, akal sehat pun biasanya akan dikalahkan oleh emosi karena memiliki keluhan sakit baik pada diri sendiri maupun anggota keluarga yang ditanggung selama ini.Ini saran dari saya loh ya.
Karena apabila saya sebagai agen asuransi, memang kewajiban saya untuk memberikan kejelasan isi polis yang nantinya akan dibeli, namun apabila calon nasabah menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah paham atau bahasa kasarnya tidak terlalu peduli untuk detail dalemannya, ya untuk apa membuang energi menjelaskan lebih jauh ketimbang tidak didengar ?
Namun memang tidak menutup kemungkinan bahwa ada juga Agen Asuransi yang memang dengan sengaja menutupi hak atau manfaat yang dapat diterima oleh calon nasabah untuk tujuan tertentu. Salah satu diantaranya adalah untuk mendapatkan komisi yang lebih besar dari setiap calon nasabah yang akan direkrut masuk ke perusahaannya.
Mohon masukan dari para Agen ya jika kalian berkeberatan dengan tulisan diatas.
Pula Nasabah baik yang merasa jauh lebih tahu dari apa yang saya ceritakan atau barangkali memiliki pengalaman yang berbeda.
Monggo, kita sama sama Sharing untuk memperjelas posisi Asuransi dalam upayanya menjaga kesehatan masyarakat.
Nanti dilanjutkan lagi pada postingan berikutnya.
Comments
Post a Comment