Dari 30 soal yang disajikan pada layar sentuh monitor besar didepan mata, faktanya hanya 18 saja yang mampu saya jawab dengan Benar.
‘Kurang 3 lagi Pak, syarat minimalnya…’
Ungkap bapak petugas yang melakukan verifikasi peserta ujian pengajuan SIM baru di dekat pintu sisi utara gedung lantai 2, paling selatan area Poltabes.
Yang artinya ?
Ya Ndak Lulus tentu saja.
Anjrit…
Tapi saya masih lebih mending.
Sejawat yang saya ajak ujian Teori bareng, yang memang menjalaninya tanpa bantuan Calo, hasilnya jauh lebih buruk. Bahkan Istri hanya 7 soal saja yang bisa dijawab dengan Benar.
Mau tau kenapa ?
Karena…
Karena… hehehe…
Karena rata-rata soal yang ditanyakan pada proses Ujian Teori, sebagian besar berasal dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang…
Tentang apa hayooo…
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kalian pernah baca ndak ?
Kalo ndak pernah, ya saya jamin deh, seandainya hari ini berhadapan dengan Test tulis Teori Pengajuan SIM Baru, bakalan bernasib sama dengan saya dan puluhan peserta lainnya.
Ndak bakalan Lulus.
Kecuali kalo mau pake Calo.
Kenapa untuk yang mau pake Calo dijamin lulus ?
Karena saat si Peserta melakukan ujian, ada pendampingan (he… macam BPKP saja ada pendampingan) dari si Calo yang akan memandu dalam menjawab soal.
Saya baru paham ketika beberapa orang berbaju hijau aparat menemani satu dua peserta dengan sabar. Inginnya menjiplak, apa daya soal yang diberikan untuk masing-masing Peserta Pengajuan SIM Baru yang melalui jalur Online, kelihatannya diacak. Bisa tau setelah melirik bahan soal tetangga sebelah yang ternyata sama-sama mengajukan pembaharuan SIM A.
Kapok dah…
Balik ke Soal Ujian, kira-kira kalo ditanya soal Emisi Gas Buang, kalian tau apa hayooo ?
Atau besaran desibel klakson minimal dan maksimal ?
Atau persyaratan keamanan kendaraan dan pendukungnya ?
Awalnya saya pikir, kisaran soal bakalan diberikan pada kasus per kasus yang kerap terjadi atau di temui di jalanan. Soal Rambu, etika, cara berkendara, dan lainnya.
Jika melihat pada faktanya, entah apakah soal-soal semacam ini bakalan dirilis pada Ujian Praktek atau malah ndak keluar sama sekali.
Namun saya bisa memaklumi apabila rupa Soal yang ditanyakan lebih bersifat Teoritis Undang Undang, lantaran bisa jadi agar si pemohon SIM Baru utamanya mereka yang berasal dari Usia Muda yang rentan pada aksi kebut kebutan, trek dan ugal ugalan, sedikitnya bisa lebih mampu memahami Aturannya sebelum bertindak di jalan raya.
Teorinya yah.
Akan tetapi kalo yang bersangkutan mengajukan permohonan melalui Calo atau bahkan kalo sampe ada yang tinggal Foto doang, saya kira ya akan sama saja hasilnya.
Maka itu Haruskah semuanya dipersulit apabila Praktek Calo masih ada dan diminati ?
Jangan tutup mata dan tutup telinga deh dengan fakta lapangan ini.
Nah berhubung saya statusnya ndak lulus Ujian Tulis, maka sesuai jadwal yang telah ditetapkan, saya musti balik lagi tanggal 22 Juni nanti.
Sebenarnya masih kepikiran mencoba dengan jalur lain alias memanfaatkan Calo yang kalo bisa tinggal foto doang. Cuma ndak tau bisa nemu atau enggak. Termasuk opsi SIM Keliling yang informasinya masih boleh dilakukan Perpanjangan selama masa berlaku SIM belum lewat 3 Bulan.
Doakan ya biar bisa salah satu diantara 2 opsi alternatif diatas.
Dan terkait pengalaman yang dituangkan dalam 3 tulisan terakhir, kalo mood menulisnya masih ada, mau saya tambahkan satu postingan lagi soal masukan bagi Bapak Ibu pejabat di Poltabes dalam kaitan proses pengajuan SIM Baru. Cuma masih bingung mau ditembuskan kemana. Karena saya pantau, di akun Twitter ndak ada tuh yang resmi milik mereka.
Atau ada saran dari Kalian ?
Comments
Post a Comment