Akhirnya ada respon juga dari Agen saya setelah menunggu selama dua mingguan lebih, yang sayangnya sms terakhir per tanggal 2 Januari lalu pun hingga hari ini belum dibalas.
Mengingat fitur sms belum bisa memberi tahu pengirimnya apakah pesan sudah sampai pada tujuan dan dibaca, saya sih udah gag peduli aja mainnya.
Kasus terakhir soal pembayaran klaim Rumah Sakit, saya sengaja tidak mengabarkan lebih lanjut di halaman blog ini, menunggu reaksi Agen dulu. Maka setelah tadi yang bersangkutan sudah meminta maaf secara pribadi, maka kasus saya buka kembali.
Pembayaran (tepatnya pengembalian dana atas DP yang dibayarkan senilai Total biaya Perawatan) sudah dilakukan. Tepatnya di Minggu ketiga semenjak putri kami keluar RS Desember lalu. Nilainya sama, jadi tidak ada penambahan dana yang harus saya bayarkan atas kenaikan kelas kamar yang saya minta saat perawatan. Hal ini sesuai dengan informasi yang saya terima dari agen terdahulu, bahwa dengan nilai pertanggungan tiap tahunnya, semua biaya perawatan yang Hanya sebesar 4 juta rupiah lebih itu ditanggung full.
Meskipun Agen meminta saya memeriksa Polis kembali untuk melihat apakah ada klausul tambahan dimana saya bisa mengklaim tambahan dana, entah hanya untuk menyenangkan nasabahnya atau benar begitu, tidak saya lakukan lantaran hingga pengembalian kemarin, saya tidak menerima Nota apapun dari pihak Rumah Sakit. Kecuali Nota pembayaran DP yang diambil kembali saat Pengembalian. Jadi untuk mengajukan klaim tambahan, saya yakin bakalan sulit. Gak mungkin sih kayaknya.
Nilai 4 juta sebenarnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan beratnya sakit yang dialami putri saya kemarin, di usia 2 tahun. Sehingga sebetulnya yang saya permasalahkan disini bukanlah Nilainya, namun Proses Klaim dan penyelesaiannya.
Nah, seandainya saja Biaya yang dibebankan kepada Pasien adalah sebesar 100 juta rupiah, dan Pasien tidak dapat menyiapkan DP sebesar Nilai Total biaya tersebut sebagaimana penjelasan pihak Rumah Sakit, lantas hal apa yang bisa diterima pasien dalam kondisi tersebut ?
Mencari pinjaman kanan kiri untuk melunasi DP atay jaminan yang besarannya sama dengan Nilai Total ? *DP atau Jaminan kok besarannya bisa sama dengan Nilai Total itu ilmunya dari mana coba ? atau opsi kedua,
Menunggu kepastian dari Pihak Prudential Pusat perihal pembayaran atau pertanggungan hingga Minggu ketiga sebagaimana yang saya alami diatas ? *lalu ngapain aja Pasien dan Keluarga Pasien di RS selama itu ? *masih ingat pendapat pihak RS di posting sebelumnya kan ?
Saya yakin, atas dasar hal seperti diataslah merupakan salah satu alasan kita semua sebagai calon nasabah maupun calon pasien mengajukan permohonan menjadi nasabah Asuransi Kesehatan dan membayarkan preminya setiap bulan dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab.
Jikapun diminta untuk menanggung semua biayanya didepan (rembes), apakah kalian yakin kita sanggup membayarkannya ? Gag semudah itu kan ?
Dalam kasus begini, Saran dan Masukan saya sederhana saja.
Pertama, Berikan kepastian waktu menunggu kepada Pasien jika memang pihak Rumah Sakit optimis proses penyelesaian administrasinya bisa terselesaikan sesuai aturan. 1 jam, atau 3 jam misalkan. Yang penting selesai, saya yakin pasien tidak akan mempermasalahkan waktu menunggu tersebut.
Tapi kalo sudah diminta menunggu 1 jam, 3 jam, 3 hari, 1 minggu, 2 minggu namun baru minggu ketiga bisa diselesaikan, coba saja hitung berapa kali keluarga pasien harus meluangkan waktunya menghubungi pihak Rumah Sakit baik secara komunikasi telepon maupun datang langsung ?
Namun jika memang pihak Rumah Sakit tidak bisa memastikan jangka waktu penyelesaian sesuai harapan awal, ya berikan penjelasan kepada keluarga Pasien bahwa Pasien dapat meninggalkan RS (jika perlu tanpa Jaminan), mengingat proses Administrasi itu adalah kewenangan RS yang Notabene melakukan perikatan Kontrak dengan Prudential.
Mengapa saya katakan tanpa jaminan ? Karena berapapun besaran nilai Perawatan, sudah dapat dihitung dari besaran pertanggungan oleh pihak Asuransi. Jika masih berada dalam coverage pertanggungan, bisa jadi tidak masalah, Jikapun kurang, pihak Asuransi atau RS bisa menagihkannya kepada Nasabah. Bukankah tidak sulit untuk menghubungi Nasabah jika pembayaran Asuransi setiap bulannya tidak menjadi persoalan ?
*kalopun Nasabah kesulitan dalam pembayaran Premi bulanan, bukannya kena Teguran ?
Yang sedikit saya sesalkan disini adalah soal keterlibatan Agen.
Membaca komentar beberapa kawan yang dihandle oleh Agen Asuransinya lebih dahulu sehingga saat kepulangan dari RS, mereka tak lagi menemui kesulitan, malah membuat saya ingin bertanya balik.
Jikapun saya sebagai Nasabah sudah melaksanakan kewajiban pembayaran setiap bulannya tanpa masalah, dan pihak RS memang benar sudah berKontrak dengan Asuransi, haruskah saya melakukan kontak dengan Agen kembali saat mengklaim pertanggungjawaban biaya asuransi ? Apakah dari pihak Rumah Sakit tidak memiliki kewenangan kontak dengan Asuransi (baca : profesionalisme) saat Pasien sudah menyerahkan Kartu Asuransi kepada pihak RS di awal Pendaftaran ?
Bukankah jauh lebih baik jika pihak RS memeriksa catatan si Pasien lebih awal ke Asuransi sekaligus mengabarkan mereka ‘hey ini ada Nasabahmu yang Rawat Inap di RS kami, dan membutuhkan pertanggungjawaban biaya, agar diproses dari sekarang…’ bukan Baru dilakukan saat proses perawatan Selesai.
Namun jika memang keterlibatan Agen adalah Hal yang Mutlak dipersyaratkan baik oleh pihak asuransi maupun Rumah Sakit, saya jadi pengen bertanya lagi, opsi apa yang bisa ditawarkan ketika kemudian si Nasabah atau Pasien mengalami hal kesulitan kontak dengan Agen Asuransinya sendiri ?
Apakah pihak Asuransi akan menetapkan sistem Reward and Punishment atas Kinerja Agen berdasarkan laporan Nasabah ? Lantas bagaimana trik pihak Asuransi untuk meyakinkan tingkat keberhasilan Kontak antara Nasabah dengan Agennya saat berada dalam situasi Emergency, terutama saat berada dalam kondisi susah sinyal, jam malam dsb.
Ini sih sekedar Saran atau Masukan yah.
Soal kelak Curhatan seri bersambung saya terkait Pembayaran Asuransi dan pihak RS Bhakti Rahayu yang berpotensi kena pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE misalkan sebagaimana Kasus Prita Mulyasari tempo hari, saya sampaikan sekarang bahwa hingga posting terakhir saya tidak ada menjelek-jelekkan pihak Rumah Sakit maupun asuransi Prudential tanpa bukti pengalaman nyata, karena demikianlah hal yang saya alami. Lagipula semua postingan diatas, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa saya mengajak kalian, pengunjung halaman blog www.pandebaik.com ini untuk tidak memanfaatkan Jasa layanan kesehatan di Rumah Sakit Bhakti Rahayu ataupun pindah asuransi Kesehatan.
Bahkan jika jeli, saya malah memberikan opsi Saran dan Masukan kepada pihak terkait soal penyelesaian kasus apabila kelak kembali terjadi hal yang sama. Bukankah tidak ada salahnya jika kita berbenah demi tujuan yang lebih baik ?
Comments
Post a Comment