Bersua lagi Rekan-rekan @LPSEBadung, sudah lama rupanya saya gag kultwit terkait Tips dan Trik pemanfaatan aplikasi SPSE. Kali ini saya usahakan untuk bisa ngetweet beberapa pengalaman yang saya dapatkan semenjak ditunjuk sebagai PPK di Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung.
Sebagai informasi awal bahwa kini saya sebagai satu-satunya Admin akun Twitter @LPSEBadung sudah tidak lagi bertugas sebagai Sekretaris LPSE Badung. Terhitung per 29 April lalu, saya ditugaskan utk menempati posisi di Kepala Seksi Permukiman Bidang Permukiman dan Penyehatan Lingkungan DCK. Dan berhubung pada posisi tersebut saya harus menggantikan personal terdahulu menjadi PPK, maka dengan berat hati harus melepas posisi nyaman di @LPSEBadung. Mengingat Perka LKPP tentang LPSE tidak mengijinkan adanya Dualisme akun antara anggota Tim Pengelola LPSE dengan PPK.
Akan tetapi berkaitan dengan akun Admin @LPSEBadung hingga saat ini masih belum tergantikan mengingat diantara anggota Tim Pengelola LPSE Badung, tidak ada yang aktif ngetweet untuk berbagi Informasi, pengalaman dan pengetahuan. jadi, mohon dimaklumi dulu yah…
Akun PPK sebagaimana yang pernah dilatih selama ini, mulai terlibat dalam aplikasi SPSE sejak versi 3.2.5, itupun kalau tidak salah. Keterlibatan akun PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen saat itu dimulai dengan pengenalan paket pengadaan yang menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Dengan tujuan utama, mampu mempelajari proses pengadaan terkait paket jauh lebih awal atau sejak paket diumumkan. Hal ini kemudian menjadi penting lantaran waktu yang diberikan sesuai Perpres bagi PPK untuk dapat mempelajari proses lelang paket pengadaan yang menjadi tanggung jawab yang bersangkutan cukup sempit, yakni setelah masa sanggah usai hingga penerbitan SPPBJ.
Mengapa dikatakan penting, ini terkait dengan ‘apabila jumlah paket pengadaan yang ditangani lebih dari 10 paket. Kami asumsikan begitu lantaran kesibukan yang bersangkutan dalam menangani pekerjaan lain diluar proses pengadaan atau lelang tsb. Akan berbeda apabila kasus yang ditangani oleh PPK, hanya 1-2 paket saja selama 1 tahun masa anggaran…
Namun sayangnya, ketika Aplikasi SPSE mengalami pembaharuan versi ke 3.5, akun PPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk memantau paket tersebut. Terpantau untuk item Paket Pengadaan yang tampil di halaman depan akun PPK hanyalah terkait Jadwal saja, tanpa mampu melihat dan mempelajari lebih detail proses pelelangan itu berlangsung.
Yang lebih disayangkan lagi adalah terkait Detail Umum paket pengadaan yang menjadi tanggung jawab masing”PPK, justru dapat dilihat dari akun diluar pengguna SPSE, dalam hal ini masyarakat Umum. Jadi PPK, hanya dapat mempelajari proses lelang untuk paket pengadaan yang ia tangani dari versi offline/Hardcopy yang disampaikan oleh ULP.
Nah, disamping adanya pengurangan kemampuan tersebut, di akun PPK rupanya kini terdapat penambahan Tugas yang wajib dilakukan oleh PPK. Yaitu Upload SPPBJ dan Kontrak untuk masing”paket pengadaan yang sudah selesai dilelangkan. Namun hingga hari ini, kami belum tahu apakah akan ada Sanksi yang dikenakan apabila PPK tidak menunaikan Tugas tambahan tersebut.
Misalkan 1. Tidak melakukan Upload apapun, baik SPPBJ maupun Kontrak meski paket tersebut telah selesai diSerahTerimakan. atau 2. Apabila proses Upload dilakukan oleh PPK, jauh setelah jadwal yang ditetapkan pada paket pengadaan.
Hal ini kelak akan menjadi penting, karena secara perencanaan, apa yang diinputkan dalam form SPPBJ dan Kontrak, akan tampil pula dalam aplikasi Monev atau Monitoring dan Evaluasi online yang kini sedang dikembangkan oleh LKPP
Penambahan tugas untuk akun PPK akan mulai tampak merepotkan apabila yang bersangkutan menangani lebih dari 10 paket seperti yang saya alami. Sebagai Informasi bahwa jumlah paket Fisik yang ada di seksi Permukiman adalah 62 paket Jalan Lingkungan, ditambah 6 paket Pengawasan. Semua paket (68) per tahun ini pada akhirnya di e-Proc kan mengingat secara nilai kegiatan memang layak untuk ditenderkan secara Online. Yang membuat sedikit kerepotan adalah proses Upload keduanya yang menjadikan aktifitas berlipat dua kali untuk satu paket pengadaan… 🙂
Nah, saat saya mencoba utk melakukan proses Upload SPPBJ pertama kalinya, gag ada masalah yang ditemukan mengingat hanya ada 3 langkah penting yang dilakukan. 1. Input Nomor SPPBJ, 2. Input Tanggal SPPBJ dan 3. Upload file SPPBJ yang notabene harus dalam format PDF. Jadi selain menginput form, format file SPPBJ pun mutlak berupa PDF, demikian halnya dengan Kontrak. Jangan coba-coba menggunakan file Doc atau Xls, dijamin ditolak oleh sistem…
Masalah baru terjadi saat saya berusaha untuk melakukan UpLoad Kontrak dimana aturan pada Form yang bertanda bintang merah, mutlak diisikan berupa Nomor, Nilai dan Tanggal Kontrak, Nomor rekening dan juga Masa Berlaku Kontrak. Sayangnya aturan ini rupanya tetap berlaku secara keseluruhan termasuk dalam kolom Informasi lainnya yang notabene tidak berisikan tanda bintang merah. Apabila kolom Informasi lainnya ini dikosongkan, maka proses Upload Kontrak tidak akan dapat dilanjutkan hingga selesai.
Ohya, ada yang unik saat saya mencoba mengUpload dokumen SPPBJ sejak pagi tadi. Yaitu ukuran tombol (form/upload) SPPBJ yang berubah. Antara sebelum proses Upload dengan sesudahnya. Perbedaannya adalah ukuran tombol sebelum proses Upload, sedikit lebih pendek ketimbang Pasca proses Upload. Entah apakah ini memang disengaja oleh Tim Pengembangan aplikasi SPSE di LKPP sana untuk memudahkan pemantauan atau hanyalah sebuah kebetulan, dimana untuk tombol (form/Upload) Kontrak rupanya memiliki bentuk perilaku yang sama pula.
Jika hal ini memang disengaja dan tetap dipertahankan, maka ini adalah sebuah Tips sederhana bagi para PPK yang memiliki jumlah paket Lebih dari 10 dalam satu kali mata anggaran. tidak lagi dengan memeriksa isinya satu persatu secara manual lagi.
Nah, masalahnya kini adalah bagaimana tindak lanjut yang tertampil di jendela para Rekanan pemenang lelang, apakah dokumen SPPBJ dan Kontrak Dapat dilihat dan diterima dengan baik sebagai bentuk satu pertanggungjawaban dari sebuah sistem atau tidak ? *ada yang bisa membantu ?
Comments
Post a Comment