Berkaitan dengan amanat Peraturan Kepala LKPP nomor 8 Tahun 2012, tentang Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2012, menyatakan bahwa Peraturan Kepala LKPP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 September 2012 sesuai dengan yang tertuang pada Bab V Penutup Pasal 5.
Yang dimaksud dengan Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa adalah penyampaian data dan informasi mengenai realisasi pengadaan barang/jasa yang pelaporannya dilakukan secara elektronik oleh Pimpinan K/L/D/I (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 4). Sedangkan Sistem Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang selanjutnya disebut sebagai Monev Online adalah sistem yang disediakan, dibangun, dan dikembangkan oleh LKPP untuk melaporkan realisasi pelaporan barang/jasa secara elektronik (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 5).
Akan tetapi, dalam kondisi terakhir yang dapat dipantau per tanggal 18 Maret 2013 lalu, bahwa aplikasi Monev Online seperti dimaksud diatas, belum dapat digunakan sebagaimana fungsinya sesuai amanat Perka, sehingga dapat memberikan peluang temuan bagi pemeriksa nantinya, bahwa Pemerintah Kabupaten Badung sebagai salah satu pengguna aplikasi, tidak mengikuti aturan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Adapun beberapa permasalahan yang dapat dirangkum dalam usaha untuk menggunakan aplikasi Monev Online, kami paparkan sebagai berikut :
1. Ketidakmampuan aplikasi Monev Online untuk membuat UserID Admin Agency sebagaimana sosialisasi aplikasi yang dilakukan pada tanggal 18 Maret 2013 lalu di Provinsi Bali, berimplikasi pada ketidakmampuan untuk membuat UserID bagi para pengguna aplikasi Monev Online yang terlibat sebagaimana yang dijelaskan dalam Perka. Diantaranya, PA/KPA, PPK, PPHP dan ULP.
2. Belum adanya Regulasi yang mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Admin PPE dan Agency sebagaimana sosialisasi, untuk melakukan editing kesalahan input pada daftar RUP atau Rencana Umum Pengadaan seperti yang dikirim/upload oleh masing-masing PA di K/L/D/I.
3. Ketiadaan UserID bagi pengguna Pejabat Pengadaan yang saat ini lebih banyak ditugaskan untuk menangani paket pengadaan barang/jasa tanpa melalui halaman elektronik/LPSE.
4. Aktifitas Login yang masih menganut sistem MultiUser, menyebabkan Admin Agency harus melakukan dua kali inputing data yang sama dengan apa yang telah diinputkan kedalam aplikasi SPSE. Hal ini berimplikasi pada kepemilikan UserID dan Password yang berbeda untuk masing-masing aplikasi (SPSE dan Monev Online) bagi para pengguna yang terlibat didalamnya. Diantaranya PA, PPK dan ULP.
5. Ketidakmampuan aplikasi Monev Online versi Latihan, dalam memilah data hasil pencarian ataupun data paket pengadaan yang tampil di masing-masing halaman milik UserID pengguna, baik PPK, PPHP maupun ULP yang berpotensi pada tumpang tindihnya inputing/updating data sebagaimana tugas dan wewenang masing-masing.
6. Ketidakjelasan prosedur yang harus dilakukan dalam aplikasi Monev Online versi Latihan, utamanya dalam kegiatan-kegiatan teknis bagi UserID PA dan PPK, kaitannya dengan pemberian penjelasan pada Sanggahan Banding.
7. Usaha Pengisian field atau kolom tertentu dalam halaman UserID Pengguna PPK dan ULP, aplikasi Monev Online versi Latihan, sebaiknya mengambil atau menarik data dari database aplikasi SPSE untuk mencegah kesalahan pengetikan. Misalkan Nama Paket, Nilai Kontrak, atau Nama Penyedia (Pemenang).
Demikian telaah staf yang dapat disampaikan terkait penggunaan aplikasi Monev Online, agar dapat dipergunakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Sekretaris LPSE Badung
(Pande Nyoman Artawibawa., ST., MT)
Comments
Post a Comment