Stop Calling While Driving.
Sudah saatnya kalimat tersebut disosialisasikan jauh lebih sering oleh semua pihak, baik kepolisian hingga operator seluler. Menelepon atau melakukan panggilan dan mengetik pesan saat berkendara, tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun. Apalagi kini sudah ada Peraturan yang mengatur soal larangan berponsel saat berkendara. Tepatnya pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, didukung edaran Menkominfo Nomor 442/M.Kominfo/07/2012. ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).’
Sayangnya, meski peraturan tersebut sudah diberlakukan, belum banyak pengendara terutama usia remaja yang tahu dan paham dengan isi serta sanksi yang mampu dikenakan saat melakukan pelanggaran tersebut. Padahal ancaman yang harus dihadapi bukan lagi soal cidera pengendara ataupun ponsel yang terjatuh dan terlindas, namun bisa jadi sudah menyangkut persoalan nyawa.
Sudah bukan pemandangan aneh lagi saat beberapa pengendara tertangkap basah saat melakukan panggilan dengan cara menempelkan ponsel disela helm dan pipi atau memegang kendali motor dan setir mobil dengan satu tangan sembari tangan lain melakukan aktifitas Texting. Apakah sudah sedemikian pentingnya aktifitas tersebut dibandingkan nyawa mereka atau orang lain? Karena ketika pengendara melakukan itu, minimal dibutuhkan konsentrasi untuk berkendara tanpa menabrak atau ditabrak, juga konsentrasi untuk menanggapi panggilan atau texting.
Jika memang iya, sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ada baiknya simak dahulu sedikit tips dari kami tentang bagaimana menggunakan ponsel saat berkendara.
Tidak ada salahnya apabila kita sebagai pengendara dapat berhati-hati dan lebih waspada dijalan raya. Lebih baik mengambil langkah aman ketimbang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Comments
Post a Comment