Jika saja boleh dikatakan tentang keberadaan kami LPSE Badung di gedung LKPP Jakarta merupakan salah satu LPSE yang paling cerewet dalam menyampaikan keluhan atau memberikan masukan atas kekurangan-kekurangan Sistem SPSE selama dua tahun ini, barangkali ada benarnya juga. Kunjungan kami sedari tanggal 21 s/d 24 Februari lalu selain untuk melakukan Train of Trainer bagi delapan Anggota baru Tim Pengelola LPSE Tahun 2012, adalah untuk menjaga silaturahmi dan pula penyampaian keluhan serta masukan tadi untuk yang kesekian kalinya. Sampai-sampai kami harus memohon maaf terlebih dahulu kepada para pimpinan disana, agar tak kenal lelah menerima kami baik per telepon, email atau datang langsung pada mereka.
Namun apa yang kami sampaikan baik keluhan atau masukan bukanlah hanya merupakan satu alasan klise agar kami bisa melakukan plesiran ke Jakarta seperti hal berita Detik tempo hari. Tidak kurang ada dua puluh poin yang harus kami sampaikan secara langsung, lantaran jika disampaikan per telepon ataupun email, latar belakang mengapa bisa terjadi permasalahan tersebut barangkali malah bisa blunder, tak dapat dipahami dengan baik. Terbukti, beberapa poin dari pertanyaan kami tersebut kelak akan diakomodir dalam waktu dekat, dan beberapa lainnya akan menjadi bahan pembahasan serta diskusi di LKPP.
Adapun beberapa diantaranya menyasar pada sistem kerja yang dilakukan oleh Admin Agency, posisi dimana saya bertugas terdahulu yang kemudian melakukan satu perubahan besar dari yang dahulunya melibatkan Panitia Pengadaan, kini berganti nama menjadi Unit Layanan Pengadaan. Sudah demikian, terdapat beberapa Bugs yang sangat mengganggu terkait paket lelang e-Proc yang telah diinputkan sejak awal, atau celah keamanan yang mampu kami lakukan untuk membobol Sistem SPSE dari Internal LPSE.
Lain lagi jika permasalahan itu datang dari sudut pandang Panitia atau yang kini disebut dengan ULP tadi. Diantaranya keberadaan PPK yang dahulu sempat tampil di Sistem SPSE kami harapkan bisa tampil kembali di sistem terkini untuk memantau paket Lelang yang diembannya selama berjalannya proses. Demikian pula opsi tambahan apabila terjadi keputusan Lelang Ulang. Pula persoalan Notifikasi atau Pengingat bagi para Panitia Pengadaan/Pokja dalam beraktifitas di halamannya masing-masing. Permasalahan-permasalahan ini ada yang merupakan masukan dari Rekan-rekan ULP yang dahulunya merupakan bagian dari Tim Pengelola LPSE Badung periode 2010/2011 dan juga hasil diskusi atas semua keluhan yang disampaikan kepada kami.
Disamping itu, ada pula terkait Agregasi yang diperuntukkan bagi para Penyedia atau Rekanan LPSE yang menjadi opsi paling besar untuk dipertanyakan mengingat kami, Tim Pengelola LPSE Badung generasi pertama belum mendapatkan suntikan pengetahuan saat sistem di-UpGrade setahun lalu. Baik masa waktu yang dibutuhkan ataupun bagaimana ekses yang ditimbulkan nantinya. Masih di ranah penyedia atau Rekanan LPSE, status Black List yang diperuntukkan bagi yang mbalelo pun kami pertanyakan. Harapannya tentu saja kelak gag akan ada Rekanan atau Penyedia yang berani ‘bermain’ atau ‘mengatur’ lelang seperti halnya proses Konvensional.
Selama empat hari pembelajaran bagi delapan anggota Tim kami yang baru, nyaris tidak ada perubahan ataupun pembaharuan sistem dalam SPSE versi terkini 3.2.5, seperti yang telah digunakan LPSE Badung sejak 10 Februari 2012 lalu. Meski demikian, satu teknologi yang patut kami syukuri rupanya ditanamkan pada jendela Administrator LPSE yang disebut dengan Smart Report. Teknologi ini kelak akan sangat membantu kami dalam membuat laporan pada pimpinan secara cepat, singkat dan tepat terkait sejumlah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diumumkan melalui halaman LPSE Badung, baik dari segi jumlah, efisiensi biaya yang mampu direkam hingga prosentase Rekanan atau Penyedia Lokal yang turut serta terlibat didalamnya.
Namun di hari ketiga pembelajaran, kami mendapatkan suntikan pengetahuan yang kelak bakalan tampil di Sistem SPSE versi 3.5 menyusul beberapa masukan dan keluhan yang kami sampaikan sebelumnya. Salah satu diantaranya adalah opsi atau fitur yang diberikan bagi Panitia Pengadaan atau yang kini di sebut dengan ULP ataupun Kelompok Kerja/Pokja, untuk melihat Reporting dari keseluruhan cara kerja mereka terkait ‘Siapa mengerjakan Apa’ dalam Paket Pengadaan yang ditangani. Opsi ataupun Fitur ini selain berfungsi untuk mengontrol siapa saja yang aktif dalam penanganan Paket Lelang tersebut (sekaligus melihat siapa yang tidak bekerja :p) dan siapa saja yang melakukan perubahan atas apa yang telah disusun sebelumnya. Terkait hal terakhir, bisa dikatakan bakalan mengakomodir permasalahan yang kami alami tempo hari, tepatnya saat Ketua Pokja tidak mengetahui siapa yang mengubah Jadwal Pengadaan yang telah disusun bahkan sempat pula menduga terjadi lantaran kesalahan sistem. Semoga kedepan saat Reporting ini sudah bisa diakses, semua pertanyaan dan dugaan bakalan bisa jelas terungkap.
Selain itu ada juga penambahan Field atau Kolom baru di jendela Panitia Pengadaan saat mereka mulai menyusun paket Lelang. Field tersebut adalah ‘siapa PPK yang memerintahkan dilelangkannya paket pengadaan tersebut dan Nomor Surat Permohonan yang diajukan’. Terkait ‘Siapa PPKnya, tentu bakalan menyambung pada permasalahan atau masukan yang dijelaskan diatas. Minimal nantinya PPK bisa memantau dan mempelajari proses lelang yang diajukan ke ULP lebih awal, sebelum menerbitkan SPPBJ diakhir Pelelangan.
Ohya, ada juga aktor baru yang kelak akan terlibat dalam Sistem SPSE ini. Namanya Auditor.
Auditor merupakan pelaku yang kelak ditugaskan untuk memeriksa proses Pengadaan sejak awal disusun hingga selesai dilaksanakan. Auditor ini bergerak diluar anggota Tim LPSE lainnya, yang ditunjuk berdasarkan Surat Tugas dari lembaga yang memerintahkannya. Surat Tugas inilah yang kelak menjadi Dasar aktifitas yang bersangkutan di Sistem SPSE LPSE terkait. Hubungan langsung seorang Auditor akan menyasar pada Administrator LPSE yang akan memberikan kuasa penuh sesuai Surat Tugas, baik pemberian UserID dan password serta seberapa jauh seorang Auditor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah paket Pelelangan. Adapun jendela yang nantinya tampil bagi seorang Auditor kurang lebih sama dengan jendela Panitia Pengadaan ditambah opsi atau fitur tambahan Reporting tadi. Namun mengingat Tugas seorang Auditor adalah memeriksa Proses Pengadaan, tentu saja kelak dibutuhkan pula Seritifikasi bagi yang bersangkutan sebelum melaksanakan tugasnya.
Kira-kira begitu deh penggambaran yang mampu saya berikan terkait proses TOT, pembelajaran dan juga harapan kami akan pembaharuan Sistem SPSE nantinya. Trus kapan yah versi 3.5 itu bisa mulai digunakan ? :p
Comments
Post a Comment