Memasuki sesi kedua Dharmawecana dilanjutkan dengan pemaparan dari Bapak Prof. Dr. Nyoman Weda Kusuma yang banyak menuturkan piteket-piteket pemahaman serta penerapan Bhisama di era Teknologi Informasi ini. Demikian halnya dengan Ibu Renawati, salah seorang Pengurus Maha Semaya Warga Pande Propinsi Bali yang baru saja usai menyelesaikan studi S3 Kajian Budayanya memberikan tips-tips Pergaulan bagi para Yowana Pande baik untuk mewujudkan rasa Bhakti kepada Orang tua, saudara, teman dan juga orang lain.
Dalam sesi tanya jawab yang dilakukan pasca semua pemaparan materi, setidaknya ada delapan pertanyaan yang penting untuk diketahui bersama, datang dari empat peserta Dharmawecana yang berkenan hadir hingga akhir acara.
Apa arti dari kata Pande ? atau mengapa orang lain menyebut kita sebagai Warga Pande ? Apakah Pande bisa digolongkan sebagai Brahmana ?
Penyebutan atau arti kata Pande, kurang lebih bermakna sebagai Pengakuan akan Profesi atau Keahlian terhadap seorang anak manusia dalam usahanya untuk mengolah logam baik Logam Besi, Logam Mulia atau Tembaga. Pengakuan ini kemudian dilakukan turun temurun terhadap semua keturunannya meski kelak mereka tidak lagi melakukan Profesi tersebut lantaran tuntutan jaman. Pande bisa pula disebut sebagai brahmana, ketika yang bersangkutan berperilaku sebagai seorang empu yang mampu membuat keris. Karena disamping menjadi seorang seniman, Pande dalam situasi demikian bisa juga berlaku sebagai seorang rohaniawan.
Dalam berperilaku, Warga Pande memiliki enam Bhisama yang kemudian menjadi panduan untuk melangkah kedepan secara sadar ataupun tidak. Lalu apakah Bhisama ini bisa berubah seperti halnya Fatwa dalam Agama lain ? dan apa yang akan terjadi ketika Bhisama itu dilanggar ?
Pada dasarnya ketika dahulu Bhisama dibuat dan ditetapkan oleh para leluhur, ada beberapa kepentingan yang sifatnya emergency dengan memanfaatkan Spirit memberikan jalan kepada Warganya untuk berbuat dan berperilaku yang terbaik dalam skala kualitas pada jamannya kelak. Hal ini kemudian selaras dengan beberapa aturan ataupun hukum yang berlaku sehingga bisa dikatakan Bhisama tetap harus dipatuhi dan dilakukan. Hanya saja memang dalam beberapa hal diperlukan penyesuaian-penyesuaian yang tidak dapat dipaksakan begitu saja. Ketika Bhisama ini dilanggar, secara kasat mata tentu saja tidak akan terjadi satu hal lain yang barangkali terkesan menghancurkan kehidupan seperti halnya yang diyakini oleh agama lain, terjadi begitu cepat dan nyata. Namun satu hal yang patut dicermati bahwa ketika Bhisama ini dilanggar, bisa jadi kita bisa mengetahui bagaimana kehidupan yang bersangkutan didunia nyata merupakan orang yang tidak baik. Bhisama yang ada dalam skala kecil saja dilanggar apalagi Hukum dan aturan yang ada ?
Lantas bagaimana dengan larangan para orang tua kepada anak-anaknya untuk tidak mencari pasangan diluar soroh Pande ?
Sebenarnya ini bukanlah sebuah larangan, namun anjuran. Karena bagaimanapun juga seperti kata orang-orang tua kita, jodoh tetaplah ada di tangan Tuhan. Sehingga apapun usaha yang dilakukan untuk pencarian dan pencapaian sebuah perjalanan cinta tetap tak lepas dari Kuasa-Nya. Dikatakan sebagai anjuran, ya wajar saja mengingat orang tua mana sih yang ingin berpisah jauh dengan anaknya ? lagipula ketika misalkan seorang Teruni Pande kemudian menikah dengan Teruna yang berasal dari luar Pande dan dikhawatirkan mengakibatkan ‘kepanesan’ bagi keluarga laki-laki, semua itu masih bisa diminimalisir dengan menambahkan satu sarana banten khusus untuk menghilangkan ‘panas’nya darah Pande di dalam raga si Teruni. Hal ini terdapat dalam lontar SunariBungkah yang kemudian diharapkan bisa diterjemahkan dan disebarluaskan kepada semua Semeton sebagai satu pencerahan.
Disamping itu, jika seorang Teruni Pande mencari Sentana laki-laki yang berasal dari soroh diluar Pande, apakah yang bersangkutan bisa dikatakan sebagai Pande ?
Selama yang bersangkutan memuja Leluhur Pande serta melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kePandean, maka yang bersangkutan sudah pasti menjadi seorang Warga Pande. Namun apabila yang bersangkutan tidak ikut melaksanakannya, status yang bersangkutan hanya bisa dikatakan dinaungi oleh keluarga Pande.
Profesi Pande seperti yang telah diketahui bersama, tidak hanya ada di Bali dan tidak saja di agama Hindu. Di era kekinian, beberapa diantara mereka malah memanfaatkan status Pande sebagai profesi yang dianggap mampu menghasilkan uang dengan cara memproduksi dan mengolah logam secara massal. Apakah kemudian produksi yang mereka hasilkan (biasanya dalam bentuk kerajinan) bisa disejajarkan dengan produk seorang empu Pande ? bagaimana dengan penggunaan serta pemanfaatan kemajuan Teknologi dalam pelaksanaannya ?
Tidak ada yang menyalahkan pemanfaatan Teknologi demi kemudahan aktifitas Manusia, karena Teknologi memang diciptakan untuk itu. Pemanfataan modernisasi dalam laku seorang Pande beraktifitas secara Kreatif sangatlah dianjurkan apalagi jika memang ditujukan kepada kecepatan produksi demi menyikapi kemajuan dan tuntutan jaman. Namun disarankan agar jangan sampai dalam laku tersebut kemudian melupakan tata cara baku yang ada dalam Dharma Kepandean atau ajaran Panca Bayu yang notabene hanya mampu dilakukan oleh seorang Pande. Tujuan akhirnya tentu tidak hanya mengejar skala kuantitas namun diharapkan pula tetap mengutamakan kualitas.
Berkaitan dengan laku seorang Pande, apakah kemudian keberadaan Prapen dianggap perlu dibangun dalam pekarangan seorang Warga Pande ?
Jawabannya Jelas. Sangat perlu dan Mutlak hukumnya. Karena disamping berfungsi sebagai infrastruktur laku kewajiban Memande bagi seorang Pande, Prapen pula merupakan stana Ida betara Brahma Pasupati, tempat untuk melebur semua hal-hal buruk yang mengikuti kita sedari beraktifitas diluar rumah, agar tak merusak tatanan kehidupan dilingkungan rumah. Namun bagaimana seandainya secara luasan lahan tidak mencukupi untuk membangun sebuah Prapen ? tentu saja itu harus disesuaikan dengan kapasitas yang ada. Tidak harus luas dan megah seperti Prapen yang dimiliki Semeton lain. Minimal ada unsur-unsur penting yang menyertainya seperti Pelinggih, Prapen/Tungku dan pemalungan. Selain itu ada juga beberapa peralatan seperti Palu, sepit dan Culik Api yang biasanya menjadi simbol dari aktifitas laku Memande seorang Warga Pande.
Diluar pemahaman Bhisama ada juga pertanyaan yang dilontarkan terkait aturan Leteh atau Sebel yang sepatutnya dilaksanakan seorang Warga Pande usai melakukan prosesi Pengabenan misalnya. secara aturan yang ada di kalangan Warga Pande, sebel atau cuntaka hanya berlaku satu hari saja pasca prosesi pecaruan dilakukan. Namun tidak demikian halnya dengan Sebel atau Cuntaka yang diberlakukan di desa adat yang biasanya mencapai tiga hari. Mana yang harus dipatuhi ?
Dalam aturan Sebel atau Cuntaka ada batasan waktu yang dapat diberlakukan sesuai kondisi, situasi serta Dresta yang ada di lingkungan Desa sekitarnya. 1, 3, 5, 7, 9, 11 dan 21 hari. Mengambil yang manapun boleh-boleh saja. Namun agar jangan sampai menimbulkan bentrok atau ketidakcocokan pemahaman dengan lingkungan sekitar, disarankan mengambil waktu Sebel atau Cuntaka sesuai aturan atau Dresta yang diberlakukan setempat.
Terakhir, berkaitan dengan pelaksanaan Dharmawecana yang kemudian sangat diapresiasi sebagai ide yang luar biasa bagi para penglingsir, diharapkan mampu dilaksanakan dan dijadikan sebagai agenda tahunan oleh para Yowana ataupun Maha Semaya sebagai induk organisasi. Yang dalam pelaksanaan nantinya dapat dilakukan secara bergilir di tiap-tiap kabupaten seluruh Bali dengan memanfaatkan Wantilan yang berada di Pura-Pura yang berkaitan dengan Pande. Tak lupa disertakan pula referensi-referensi yang digunakan dalam pemaparan materi, direkap dan simpulkan sehingga dapat dibaca dan dicermati oleh setiap peserta baik saat Dharmawecana berlangsung ataupun hingga pulang kerumah nantinya.
Comments
Post a Comment