“Selamat Pagi, Hari ini kami masih akan melanjutkan berbagi Tips bagi Panitia Pengadaan untuk lingkup e-Procurement” (10 Juni)
“Untuk penyusunan Paket Kegiatan yg akan dilelangkan secara elektronik/e-Proc, Panitia Pengadaan diharapkan jeli dalam membuat jadwal lelang” (10 Juni)
“Jadwal Pelelangan yang disusun tetap mengacu pada PerPres no.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” (10 Juni)
“Jadwal Pelelangan untuk paket Kegiatan e-Proc (disarankan) disusun berdasarkan hari kalender tanpa memperhitungkan libur/cuti bersama” (10 Juni)
“Jadwal Pelelangan untuk paket Kegiatan Non e-Proc (disarankan) disusun berdasarkan hari kalender dengan memperhitungkan libur/cuti bersama” (10 Juni)
“Jadwal Lelang yang telah selesai disusun dapat dipergunakan kembali pada paket kegiatan lain yang memiliki jadwal lelang yang sama” (10 Juni)
“Untuk penyusunan paket kegiatan yang dilelangkan secara elektronik/e-Proc dapat dilakukan oleh setiap Panitia Pengadaan apapun Jabatannya” (10 Juni)
“Namun Untuk Pengumuman paket kegiatan yang dilelangkan secara elektronik/e-Proc hanya dapat dilakukan oleh Ketua Panitia Pengadaan” (10 Juni)
“Jika diperlukan, Panitia Pengadaan dapat mangubah jadwal Pelelangan tanpa harus meminta ijin pada Admin System” (10 Juni)
“Kemampuan Panitia Pengadaan untuk mengubah jadwal Pelelangan sudah dapat dilakukan pada aplikasi SPSE LPSE Badung saat ini” (10 Juni)
“untuk dapat melakukan perubahan jadwal Pelelangan, Panitia Pengadaan mutlak mencantumkan alasan perubahan yang jelas” (10 Juni)
“Setiap perubahan Jadwal Pelelangan, baik Rekanan atau masyarakat dapat memantaunya dari halaman LPSE Badung dengan transparan” (10 Juni)
“Apabila jumlah peminat tidak mencapai syarat minimal (3 rekanan), Panitia Pengadaan dapat membatalkan/mengulang proses pelelangan” (10 Juni)
“Sekedar mengingatkan, silahkan Kontak kami di lpse.badungkab.go.id atau e-mail di lpse@badungkab.go.id atau follow @LPSEBadung”
Comments
Post a Comment