“LPSE Badung merupakan Lembaga yang menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kab.Badung” (19 Mei) “LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani ULP/Panitia Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik” (19 Mei) “Landasan hukum Pembentukan #LPSE (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003” (19 Mei) “Landasan hukum Pembentukan #LPSE (2) : Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003” (19 Mei) “Landasan hukum Pembentukan #LPSE (3) : Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004” (19 Mei) “Landasan hukum Pembentukan #LPSE (4) : Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006” (19 Mei) “Ada yg ingin diketahui terkait LPSE? Silahkan tanyakan kepada kami melalui halaman Tanya Jawab LPSE Badung” (10 Mei) “Bagi yang ingin mengikuti proses lelang e-proc Pemkab Badung, silahkan daftarkan emailnya terlebih dulu di halaman LPSE Badung” (23 Mei) “Tips #LPSE Badung. Lakukan perubahan password secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan dan pembobolan ...