Mengacu kepada Surat dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 511.11/081/Hubkominfo tanggal 13 Januari 2011 perihal Informasi Perubahan Arus Lalu Lintas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, berkaitan dengan mulai diberlakukannya absensi sidik jari yang efektif berlaku tanggal 5 Januari 2011, dan demi kelancaran lalu lintas di sekitar areal Puspem Bagung, diinformasikan bahwa :
Bagi Pegawai yang pulang menuju arah DENPASAR dan LUKLUK agar keluar areal PusPem melalu Gapura Utama (Gapura Utara) > Jalur Alternatif 1
Bagi Pegawai yang pulang menuju arah KWANJI DALUNG dan KEROBOKAN agar keluar areal PusPem melalu Gapura Selatan > Jalur Alternatif 2
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Comments
Post a Comment