Suasana kawasan PusPem Badung jumat pagi lalu, mengingatkan saya pada masa sekolah dahulu. Dimana saat hari masih pagi buta, kami sudah siap berangkat liburan keluar daerah dan menciptakan keramaian yang tidak biasanya terjadi di lingkungan menuju sekolah. Demikian halnya dengan kawasan perkantoran PemKab Badung selama satu minggu terakhir.
Diterapkannya penggunaan absensi Sidik Jari (fingerprint) sejak tanggal 5 Januari 2011 lalu, merupakan pemicu utamanya. Adanya peraturan baru yang ditetapkan khusus pada hari jumat pagi, dimana absensi akan berjalan sedari pukul 5 hingga maksimum 6.30 pagi. Itu artinya, jika pegawai melakukan absen setelah waktu yang ditetapkan, maka yang namanya uang makan sebesar Rp. 20.000,- per hari, tidak akan diberikan.
Begitu pula dengan hari kerja biasa. Rasanya masih tak percaya menyaksikan kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan menuju wilayah PusPPem Badung Sempidi. Baik di pagi hari ataupun sore sekitar pukul 15.45. Padahal hingga akhir tahun lalu, jumlah kendaraan yang melintas di seputaran kawasan PusPem pada jam yang sama, masih bisa dihitung. Tapi kini, tidak lagi.
Penerapan absensi Sidik Jari ini bukan tanpa alasan. Minimnya disiplin Pegawai Negeri Sipil PemKab Badung kerap disorot media dan masyarakat, walaupun hal yang sama juga ditemukan di daerah lainnya. Tidak ingin terus berlarut, maka per awal Januari 2011 ini, setiap pegawai dituntut profesionalismenya dalam bekerja serta tanggung jawabnya sebagai seorang abdi masyarakat. Kebijakan ini didukung pula dengan dikeluarkannya PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Maka bisa ditebak. Berbagai keluhan pun muncul. Dari yang kelabakan dengan peraturan baru bahwa ‘absensi tetap berjalan di sore hari, dikeluhkan oleh mereka yang kerap pulang kerja lebih awal. Pilihannya kini ada dua. Tetap berada di kantor tanpa ada sesuatu yang bisa dikerjakan hingga waktu absensi tiba, atau pulang saat makan siang, trus balik lagi saat jam pulang. Hingga yang kebingungan dengan jadwal absensi jumat pagi, ditentukan maksimum sampai pukul 6.30. Wajib Krida. Hehehe…
Saya pribadi jujur saja menyambut baik kebijakan ini, karena memang sudah sebagai konsekuensi dari apa yang kita pilih. Menjadi seorang PNS. Abdi negara. Abdi Masyarakat. 5 Hari kerja. Jadi mau tidak mau ya musti ikut aturan, start kerja pukul 7.30 dan pulang pukul 15.30.
Hanya saja, yang namanya PNS juga Manusia, ya selalu ada celah yang dicari untuk mangkir dari aturan baku yang ditetapkan. Apalagi kalo bukan pasal 73. :p
Pasal 73 itu kurang lebih isinya ‘datang pagi absen pukul 7 trus pulang atau kelayapan dan balik kantor absen pukul 3’. Hehehe… Soale selama seminggu kemarin, seperti juga dugaan saya jauh sebelumnya, di siang hari yang namanya pegawai bisa dikatakan gag seramai kehadirannya di pagi atau sore hari. Entah pada kemana. Kalo alasannya survey ke lapangan sih, masih bisa diterima, tapi masa sih tiap hari ? Makan siang mungkin ? hehehe…
Lihat saja di seputaran parkiran baik halaman depan ataupun basement gedung, dijamin bisa sliweran bebas pas jam 9 keatas. Sebaliknya bakalan empet setiap masuk basement kisaran pukul 3 sore. Cobain deh.
Seketat apapun aturan yang diterapkan, saya yakin gag bakalan bisa menjamin bahwa yang namanya kinerja PNS bisa meningkat. Apalagi kalo sudah sampe ngomongin soal ‘kedekatan’ atau faktor koneksi ‘siapa yang berada di belakang mereka’. Kerap yang seharusnya mendapatkan sanksi malah berbalik mendapatkan promosi dan award berlebihan. Well, kita lihat saja kelanjutannya.
Comments
Post a Comment