Setelah sempat tertunda beberapa pekan, serta mengalami gangguan pada sistem operasi yang disuntikkan pada server, akhirnya halaman web LPSE Badung dinyatakan telah siap mengudara pada 11 Oktober 2010 pk. 17.40 wita. Bagi yang ingin tahu lebih awal, silahkan main ke halaman lpse.badungkab.go.id. Belum ada informasi apa-apa sih, tapi kelak halaman ini akan menyajikan informasi terkait paket-paket kegiatan yang dilelangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, tentu saja yang masuk dalam ranah LPSE.
Sekedar mengingatkan bahwa LPSE atau Lembaga Pengadaan Secara Elektronik merupakan sebuah unit yang dibentuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melayani proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. LPSE ini sedianya akan menggunakan sistem aplikasi e-Procurement, sebuah sistem aplikasi pengadaan yang dikembangkan oleh LKPP, bersifat terbuka, bebas lisensi dan bebas biaya. Adapun Ide untuk menerapkan e-Procurement di Indonesia sudah dimulai saat dikeluarkannya Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 yang kelak bakalan menggantikan Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 secara resmi per 1 Januari 2011 nanti, masih tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bab XIII Pasal 106 telah diatur pula terkait Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dari ketentuan umum, lingkup hingga portal pengadaannya. Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sendiri, terkait Implementasi e-Procurement telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Badung No.27 Tahun 2010 dan resmi diundangkan pada tanggal 7 Juni 2010. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Daerah dalam hal ini Kabupaten Badung.
Dalam prosesnya nanti untuk menuju peluncuran LPSE Badung secara resmi, masih banyak pekerjaan yang harus kami selesaikan selaku Pengelola. Diantaranya adalah penyiapan gedung yang akan ditempati dan digunakan sebagai operasional LPSE, pembenahan ruang latihan serta administrasi hingga mengkoneksikan jaringan agar nantinya dapat digunakan baik untuk kepentingan pelatihan dan pelelangan.
Disamping itu, kami juga harus mampu memecahkan masalah terkait minimnya sumber daya yang dimiliki untuk dapat menjalankan sistem Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut bisa jadi dalam beberapa pekan kedepan, pelatihan adalah kegiatan yang menjadi fokus utama kami, mengingat baik PPK (Pejabat Pemegang Komitmen), Panitia dan Penyedia Barang/Jasa merupakan pelaku utama yang sangat berperan dalam proses Pelelangan ini kelak.
Hanya saja, memang harus saya akui bahwa untuk memulai sebuah impian yang mulia, dibutuhkan setidaknya dukungan dari semua pihak yang terkait didalamnya. Doakan saja agar kami bisa melakukannya dengan baik.
Comments
Post a Comment