Tulisan berikut sebenarnya bukanlah sebuah cerita, pengalaman atau bahkan pengetahuan yang sepatutnya dibagi dengan harapan akan memiliki kegunaan bagi yang membacanya, namun hanyalah sebuah uneg-uneg pertanyaan yang kerap hadir dipikiran saya apabila berbicara tentang 6 (enam) Bhisama Warga Pande yang telah dikenal oleh sebagian besar Semeton Warga Pande.
Adapun, apa yang menjadi pertanyaan saya ini hanyalah sebagai sebuah tambahan pembelajaran rencana Dharmawacana di Museum Seni ‘Keris’ Neka Sanggingan Ubud. Harapannya sederhana saja, barangkali kelak ada yang mampu menjawabnya (bahkan jika bisa sebelum tanggal 15 Agustus nanti) dan memberikan pencerahan bagi seluruh Warga Pande.
Terkait BHISAMA WARGA PANDE, kalo tidak salah tempo hari semeton tiang Putu Yadnya (id FB: Pande Bali) sempat memposting 6 (enam) Bhisama Warga Pande di Group Warga Pande Bali, namun ada hal-hal yang mengganjal pikiran saya sejak awal.
Sejauh mana kita (sebagai seorang Warga Pande) mampu memahami apa itu (pengertian) dari Bhisama itu sendiri.
Dari Mbah Google, yang saya dapat hanyalah
” Bhisama itu adalah satu Keputusan yang memiliki nilai sakral, yang apabila dilanggar akan mendatangkan bencana.”
Itu kalo berbicara soal Bhisama yang dikeluarkan oleh Maha Resi (Empu) yang sangat suci di masa lampau.
Sebaliknya,
“ Bhisama juga dapat diartikan sebagai Keputusan atau Kebijakan (kalo tetangga sebelah menyebutnya sebagai Fatwa) yang dikeluarkan oleh PHDI Pusat berdasarkan hasil sabha pandhita (pertemuan pendeta hindu).”
Bhisama yang ini rupanya masih bisa diubah oleh yang mengeluarkan bhisama itu sendiri.
Nah, terkait 6 (enam) Bhisama yang dimiliki oleh Warga Pande, yang mana saja digolongkan sebagai Bhisama sakral (yang MUTLAK dipatuhi) dan yang mana digolongkan sebagai Bhisama masa kini (yang dapat berubah sesuai perkembangan jaman) ?
Satu lagi, pernah gak terpikirkan bahwa ‘dari mana asal muasal atau dimana ditemukannya dokumen ataupun hal-hal yang terkait keberadaan keenam Bhisama tersebut ? apakah dari lontar atau prasasti yang ditemukan di situs atau pura tertentu, atau malah merupakan hasil perenungan atau kesepakatan saja ?
Mohon Pencerahannya.
Suksema.
*Ohya, demi mengharapkan tanggapan yang jauh lebih luas, sayapun telah menuliskan hal yang sama dalam sebuah topik diskusi pada Group Warga Pande di situs jejaring sosial FaceBook.
Comments
Post a Comment