Pemanfaatan Teknologi Informasi sebenarnya bukan hal baru lagi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini. Banyak perubahan yang terjadi, rata-rata bahkan mampu menghadirkan inovasi-inovasi baru yang berpeluang besar dan berpengaruh diberbagai sektor kehidupan manusia.
Katakanlah pada sektor Telekomunikasi, dimana kini orang tak lagi diharuskan berhadapan atau bahkan membutuhkan sebuah perangkat pc hanya untuk mengakses dunia maya. Demikian pula pada sektor Perbankan, orang tak mesti datang dan antre didepan kasir hanya untuk menarik atau mentransfer sejumlah uang. Tujuannya hanya satu, untuk kemudahan yang dapat dirasakan oleh sebagian besar manusia dalam beraktifitas.
Maka tak heran apabila pemanfaatan Teknologi Informasi ini diharapkan pula mampu menghadirkan inovasi baru di sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terkait dengan buruknya kualitas pelayanan publik. Bahkan belakangan masyarakat memberikan kritikan pedas dan menciptakan sebuah jargon “kalau bisa dibuat susah mengapa musti dibuat mudah”. Diharapkan inovasi itu nanti dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
e-Procurement menurut Wikipedia adalah sebuah model aplikasi elektronik yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berusaha mengatur transaksi bisnis melalui teknologi komputer, di mana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara online.
Ide untuk menerapkan e-Procurement di Indonesia sebenarnya sudah dimulai saat dikeluarkannya Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government dimana dalam Lampiran I disebutkan bahwa e-Procurement dapat dimanfaatkan oleh setiap situs pemerintah. Terkait Pelaksanaan e-Procurement ini disebutkan pula dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tepatnya pada Lampiran I Bab IV Huruf D. Dalam perkembangannya sebagai penanggung jawab diberikan kepada Kementrian PPN/Bappenas.
LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada akhirnya dibentuk setelah Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Perpres No. 106 Tahun 2007 yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pembinaan sumber daya manusia. LKPP juga diberi tugas untuk mengembangkan sistem informasi serta melakukan pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Menindaklanjuti tugas tersebut LKPP kemudian membentuk LPSE atau Lembaga Pengadaan Secara Elektronik, sebuah unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. LPSE ini sedianya akan menggunakan sistem aplikasi e-Procurement, sebuah sistem aplikasi pengadaan yang dikembangkan oleh LKPP yang bersifat terbuka, bebas lisensi dan bebas biaya. Selain sebagai pengelola sistem e-Procurement, LPSE juga berfungsi untuk menyediakan pelatihan, akses internet dan bantuan teknis dalam mengoperasikan sistem e-Procurement kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia serta penyedia barang/jasa, serta melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap penyedia barang/jasa.
Hingga bulan Desember 2009 tercatat sebanyak 34 LPSE yang tersebar di 19 provinsi dan melayani 47 instansi di Indonesia. Termasuk diantaranya LPSE Provinsi Bali dan LPSE Kota Denpasar. Terkait Pendidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung mengirimkan 10 orang tenaga yang dianggap mampu menguasai bidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Teknologi Informasi. Salah satu tenaga tersebut adalah pemilik BLoG ini, PanDe Baik.
Sistem aplikasi e-Procurement yang dimaksud dapat diakses melalui alamat resmi milik LPSE yang dalam perkembangannya menggandeng Lembaga Sandi Negara atau Lemsaneg untuk menangani masalah Keamanan Data yang ada didalamnya. Lemsaneg ini menciptakan sebuah aplikasi bernama Apendo (Aplikasi Pengamanan Dokumen) yang terintegrasi dengan server di setiap LPSE.
Berbicara sistem aplikasi saat ini tentunya dalam implementasinya nanti masih banyak kekurangan yang akan ditemukan seperti halnya sistem aplikasi lainnya. Bahkan perusahaan raksasa sekelas Microsoft pun masih banyak menyisakan celah keamanan pada sistem operasi Windows yang mereka ciptakan. Untuk itu merupakan tugas kita bersama untuk menyempurnakannya demi sebuah tujuan mulia.
Dukungan antar komunitas keahlian tertentu diluar lembaga Pemerintah adalah hal yang barangkali memang ditunggu-tunggu. Tidak ada salahnya bukan, apabila kita ingin mengubah jargon yang tercipta dibenak masyarakat saat ini menjadi “kalau bisa dibuat mudah mengapa musti dibuat susah”.
Semoga saja.
* sebagian besar isi tulisan diatas dikutip dari buku Implementasi e-Procurement sebagai Inovasi Pelayanan Publik, LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PanDe Baik : bersyukur pada saat Thesis tahun kmaren, sempat pula melahirkan www.binamargabadung.com yang merupakan satu usaha untuk mempublikasikan data jalan raya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang secara kebetulan memiliki nafas yang sama dengan sistem aplikasi e-Procurement diatas.
Comments
Post a Comment