Tergelitik setiap kali mendengar pendapat seorang perwakilan tim kuasa hukum dari seorang pejabat yang ditenggarai sebagai tersangka kasus korupsi hingga terakhir pembunuhan aktivis Munir. Si kuasa hukum dengan ringannya membantah semua tuduhan dengan mengatakan bahwa kliennya itu ndak terlibat lah, ndak kenal lah, gaptek lah, atau malah gak menjaga privacynya sendiri. Padahal si oknum yang dicurigai itu salah seorang pejabat disebuah badan penting dalam pemerintahan lho.
Apalagi yang lucu, ada pula yang membantah tidak tau kalo suara yang terekam dalam sadapan telepon adalah suaranya sendiri, sampe-sampe pak Hakimnya merasa kecewa dan amat sangat menyayangkan kalo negeri ini memiliki mental pejabat yang dengan suara sendirinya saja tidak tau.
Pengacaranya pun begitu. Kukuh bahwa si klien tak bersalah, bahkan sangat bersih untuk kasus yang ditimpakan padanya. Apa sih tugas seorang pengacara itu ? membela klien sih iya. Tapi kalo si klien emang bener bersalah, bukannya ini yang harus diluruskan ? mungkin memperingan hukuman yang bakalan dikenakan, dengan sejauh mana si pengacara bisa mengungkapkan kebenaran dan pembelaan pada diri seorang kliennya. Barangkali saja si klien melakukan hal tersebut atas keterpaksaan atau motivasi tertentu.
Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Seorang pengacara cenderung mengatakan kliennya tak bersalah, padahal sekian banyak bukti sudah diungkap kebenarannya. Tak jarang si klienpun menyuap beberapa pihak sehingga kasusnya dipeti eskan atau malah ia dibebaskan. Makanya gak nalahin kalo pak Made Suwindha nyaranin, jangan sampe berurusan dengan pengadilan deh…. 🙂
Comments
Post a Comment